Ketua MK Suhartoyo, didampingi Wakil Ketua MK Saldi Isra dan Hakim Konstitusi Arsul Sani dalam Konferensi Pers, di Lobby Aula Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta. Senin (9/12/2024). (Foto: Mahkamah Konstitusi).
Jakarta, NU Online
Mahkamah Konstitusi (MK) mengungkapkan bahwa sidang perdana sengketa hasil pemilihan kepala daerah (Pilkada) kemungkinan akan dilaksanakan pada awal Januari 2025.
"Iya kira-kira di awal Januari," ujar Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo dikutip NU Online dari laman resmi MK, Rabu (11/12/2024).
MK telah membentuk tiga panel hakim untuk menyidangkan sengketa Pilkada. Formasi hakim dalam ketiga panel itu sama dengan sidang sengketa pemilu legislatif yang lalu. Sementara mekanisme persidangan akan disesuaikan dengan banyaknya perkara.
"Kalau persidangan nanti dibagi tiga panel. Kalau sebanyak perkara 200 ya akan dibagi tiga, misal masing-masing 60. Setelah registrasi, Hakim akan menggelar gelar perkara untuk masing-masing panelnya kemudian nanti menetapkan hari sidang," ujarnya.
Persidangan Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah (PHP Kada) nanti hampir sama dengan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Legislatif 2024. Bedanya, PHP diputus Mahkamah dalam tenggang waktu 45 hari kerja sejak permohonan dicatat dalam e-BPRK.
Suhartoyo mengatakan, pihaknya tidak akan membiarkan apabila memang ada pihak yang mengiming-imingi dan bisa mempengaruhi putusan Hakim, termasuk dalam perkara perselisihan hasil pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota atau sengketa Pilkada.
"Karena kalau kita biarkan, kemudian kita diamkan, nanti kan seperti image itu menjadi sebuah kebenaran, padahal belum tentu benar. Tolong kalau ada teman-teman media bisa beri data, kami dan Pak Wakil (Ketua MK) bisa kemudian ambil sikap-sikap yang sebagaimana ditentukan," katanya.
Baca Juga
Menjaga Kehormatan Mahkamah Konstitusi
Suhartoyo juga memastikan bahwa Hakim yang memiliki konflik kepentingan dengan pihak berperkara tidak akan ditugaskan dalam sidang sengketa Pilkada ini.
Syarat pemanggilan sebelum sidang
Suhartoyo menekankan pentingnya pemanggilan para pihak, terutama pemohon dan pihak terkait agar dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Hal ini untuk memastikan bahwa semua pihak memiliki kesempatan yang sama untuk menyampaikan argumen mereka.
"Penjadwalan sidang pun harus memperhitungkan waktu yang cukup untuk memanggil pihak-pihak tersebut dan memberi mereka waktu untuk mempersiapkan diri," ucapnya.
Dikutip NU Online dari laman resmi MK, jumlah Data Permohonan Perkara Pilkada Serentak Tahun 2024 per Rabu (11/12/2024) total sebanyak 240 gugatan berkaitan dengan sengketa hasil Pilkada 2024.
Data ini mencakup 194 gugatan untuk perselisihan hasil Pemilihan Bupati dan 44 gugatan untuk Pemilihan Wali Kota. Sementara untuk Permohonan Sengketa Pemilihan Gubernur ada dua permohonan yang diajukan hingga berita ini ditulis.