Nasional

MK Putuskan Operator Wajib Sediakan Layanan Sisa Kuota Tetap Aktif

Jumat, 24 Juli 2026 | 13:30 WIB

MK Putuskan Operator Wajib Sediakan Layanan Sisa Kuota Tetap Aktif

Gedung MK di Jakarta (Haekal)

Jakarta, NU Online

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo mengabulkan sebagian permohonan uji materi terhadap ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja yang mengubah Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi dalam Perkara Nomor 273/PUU-XXIII/2025.

 

"Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian," katanya membacakan poin pertama putusan di Ruang Rapat Pleno MK, Jakarta Pusat, pada Kamis (23/7/2026).

 

Mahkamah memutuskan bahwa operator telekomunikasi wajib menyediakan pilihan layanan yang menjamin sisa kuota internet pelanggan tetap aktif dan dapat digunakan. Putusan tersebut mengharuskan penyelenggara jaringan dan/atau jasa telekomunikasi memberikan opsi layanan agar sisa kuota tidak otomatis hangus meskipun masa berlaku paket telah berakhir.


Dalam pertimbangannya, Hakim Konstitusi Adies Kadir menyatakan bahwa pilihan layanan jasa telekomunikasi perlu diatur secara tegas. Menurutnya, pengaturan tersebut tidak hanya memberikan kepastian hukum bagi penyelenggara telekomunikasi, tetapi juga menjamin perlindungan hukum yang adil bagi pengguna atas layanan yang telah mereka bayar.


“Secara riil kuota yang belum sepenuhnya digunakan atau dinikmati harus tetap dilindungi sebagai hak milik pengguna jasa telekomunikasi untuk dapat dipergunakan hingga kuota itu habis tanpa dibebani biaya/tarif tambahan dengan dalih perpanjangan masa aktif atau dengan alasan apapun,” jelasnya.


Adies mengatakan pemerintah perlu menetapkan formula tarif yang lebih adaptif terhadap perkembangan teknologi, model bisnis, serta kebutuhan dan kemampuan ekonomi masyarakat. 


Menurutnya, kebijakan tersebut harus tetap berlandaskan pada prinsip perlindungan dan kepastian hukum yang adil bagi pengguna jasa telekomunikasi sehingga tarif harus melibatkan para pemangku kepentingan, termasuk lembaga perlindungan konsumen.

 

Selain itu, Ia menilai penyelenggara telekomunikasi perlu meningkatkan keterbukaan informasi kepada pengguna mengenai harga, besaran kuota, masa berlaku, segmentasi penggunaan, kebijakan penggunaan wajar, berakhirnya layanan, hingga perlakuan terhadap sisa kuota dengan peyampaian secara sederhana, jelas, dan mudah dipahami.

 

Hakim Konstitusi Liliek Prisbawono Adi menyatakan bahwa yang perlu dilindungi bukanlah kuota internet itu sendiri, melainkan nilai ekonomi dan manfaat layanan yang telah dibayar pengguna tetapi belum sepenuhnya dinikmati. 

 

Menurutnya, persoalan utamanya bukan pada status kuota sebagai suatu benda, melainkan pada hak konsumen untuk memperoleh manfaat dari layanan yang telah dibayarkan.

 

"Oleh karena itu, apabila diletakkan dalam konteks penyelenggaraan telekomunikasi, pembayaran yang dilakukan oleh pengguna jasa telekomunikasi untuk memperoleh paket data pada dasarnya melahirkan hak untuk menikmati manfaat layanan sesuai dengan syarat dan ketentuan yang berlaku harus ditempatkan sebagai hak milik dalam bentuk barang tidak berwujud,” terangnya.

 

Diketahui, permohonan itu diajukan oleh Didi Supandi (pengemudi ojek online), Wahyu Triana Sari (pedagang online), dan Rega Felix (dosen dan advokat).