Nasional

MK Tolak Gugatan UU MD3 soal Pemberhentian Anggota DPR oleh Rakyat

Kamis, 27 November 2025 | 16:45 WIB

MK Tolak Gugatan UU MD3 soal Pemberhentian Anggota DPR oleh Rakyat

Ilustrasi Gedung Mahkamah Konstitusi. (Foto: NU Online/Suwitno)

Jakarta, NU Online

Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan Nomor 199/PUU-XXIII/2025 mengenai pengujian materiil Pasal 239 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, dan DPRD (UU MD3) untuk seluruhnya.


“Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Suhartoyo di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Kamis (27/11/2025).


MK masih berpendirian bahwa pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR, baik yang diusulkan oleh partai politik (parpol) maupun karena anggota DPR diberhentikan sebagai anggota partai politik adalah konstitusional demi menegakkan otoritas dan integritas partai politik


Dalam pertimbangan hukumnya, Hakim Konstitusi M Guntur Hamzah mengaku tidak menemukan alasan yang kuat untuk mengubah pendiriannya dalam pertimbangan hukum Putusan MK Nomor 38/PUU-VIII/2010.


Menurutnya, partai politik tetap memiliki peran penting dan strategis sebagai pilar demokrasi dalam demokrasi perwakilan di Indonesia melalui pemilihan umum (Pemilu). Ia menjelaskan bahwa dalam demokrasi modern, sistem perwakilan pada umumnya direpresentasikan oleh partai politik.


“Pertimbangan hukum Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 38/PUU-VIII/2010 mutatis mutandis (dengan perubahan yang diperlukan)  berlaku juga sebagai pertimbangan hukum putusan a quo. Adanya mekanisme PAW ini merupakan bagian dari upaya menjaga keseimbangan hubungan partai politik, calon legislatif, dan konstituen yang memilihnya,” ujar Guntur.


Guntur melanjutkan, sesuai dengan ketentuan Pasal 22E ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945, parpol sebagai peserta pemilu, in casu (dalam kasus ini) pemilihan umum anggota legislatif akan mengajukan kader-kader terbaik untuk dicalonkan sebagai wakil rakyat yang mengusung visi, misi dan platform partainya.


Lebih lanjut, Guntur menegaskan bahwa hanya orang yang terdaftar dalam daftar calon tetap anggota legislatif dari sebuah partai politik peserta pemilihan umum yang dapat dipilih oleh rakyat dalam pemilihan umum untuk memperjuangkan kepentingan konstituen dan kepentingan rakyat secara umum sesuai dengan visi, misi, dan platform partainya.


"Dengan sendirinya terhadap Penjelasan Pasal 239 ayat (2) huruf d UU 17/2014 yang menyatakan “Cukup jelas” juga tidak terdapat persoalan konstitusionalitas norma. Bagi anggota partai politik yang mengalami PAW dan mempersoalkannya terbuka ruang baginya untuk mendapatkan keadilan dengan menggunakan jalur hukum yang tersedia," jelasnya.


Terkait petitum para Pemohon yang meminta untuk dilakukannya pemilihan kembali di daerah pemilihan (dapil) yang anggota DPR terpilihnya diusulkan berhenti oleh parpol, menurut MK, hal tersebut tidak sejalan dengan demokrasi perwakilan dan juga secara teknis pemilihan kembali yang dimaksud Pemohon tidak mungkin diwujudkan karena dalam proses pemungutan suara yang tertutup tidak dapat diketahui siapa memilih siapa.


"Jika para Pemohon menghendaki semua pemilih dalam daftar pemilihan tetapi (DPT) di dapil tersebut diberi hak untuk menyatakan pendapat (ya/tidak), hal demikian sama saja dengan melakukan pemilu ulang di dapil yang bersangkutan," jelasnya.