Nasional

Muktamar Diharapkan Ada Komisi Khusus Bahas PTNU

Ahad, 14 Juni 2015 | 03:00 WIB

Surabaya, NU Online
Lajnah Pendidikan Tinggi NU (LPTNU) merasakan tantangan perguruan tinggi dalam pemerintahan sekarang kian berat menyusul tuntutan sejumlah peraturan yang mematok standar tinggi bagi kualitas pendidikan di kampus.
<>
Seperti diketahui Pemerintah sudah mengesahkan Undang-Undang Nomor 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, Peraturan Pemerintah tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi, dan Perpres tentang Kerangka Kualifikasi nasional Indonesia (KKNI). Segenarp peraturan tersebut mensyaratkan setiap perguruan tinggi harus bermutu dengan dibuktikan dengan status terakreditasi, baik program studi (Prodi) maupun kampus secara keseluruhan. Jika tidak maka kampus itu tidak boleh meluluskan mahasiswa.

Kegelisahan ini juga muncul dalam rapat kerja wilayah LPTNU Jawa Timur, Sabtu (13/6), di Aula Kanwil Kemenag, Surabaya, yang diikuti 110 pimpinan perguruan tinggi NU di Jatim. Di antara enam komisi yang terbentuk, LPTNU menyediakan komisi khusus untuk penyiapan materi yang akan disampaikan di Muktamar ke-33 NU.

“Secara khusus kita ingin agar di Muktamar ke 33 pada bulan Agustus nanti, ada komisi khusus yang membicarakan nasib perguruan tinggi kita, di tengah tekanan kebijakan yang luar biasa dari pemerintah. Kompetisi sesama perguruan tinggi dan tuntutan dari masyarakat agar menghasilkan lulusan yang berkualitas,” papar Hj Siti Nur Asiyah, Ketua Steering Commitee Rakerwil LPTNU ini.

Ketua LPTNU Jawa Timur H Babun Suharto menyatakan  bertekad akan serius memastikan bahwa PTNU layak terakreditasi melalui pembentukan tim asesor internal. Di antara kondisi yang diperhatikan adalah segi akademik, dosen, sarana pendidikan di kampus.

Untuk diketahui, LPTNU adalah lajnah di bawah NU yang bertugas membina dan mengembangkan perguruan tinggi NU, yakni perguruan tinggi yang didirikan oleh pengurus struktural NU, maupun perguruan tinggi yang didirikan Nahdliyin dan berafiliasi ke NU. (Red: Mahbib)


Terkait