Nasional

Muktamar NU: Pemerintah Ambil Alih Lahan Konsesi yang Ditelantarkan Korporasi

Jumat, 24 Desember 2021 | 10:15 WIB

Muktamar NU: Pemerintah Ambil Alih Lahan Konsesi yang Ditelantarkan Korporasi

Sidang Komisi Al-Waqi'iyah Muktamar Ke-34 NU di Lampung (Foto: Panitia Muktamar)

Bandarlampung, NU Online

Komisi Bahtsul Masail Ad-Diniyah Al-Waqi'iyah Muktamar Ke-34 NU membahas tata kelola tanah oleh negara. Komisi Al-Waqi'iyah Muktamar NU 2021 di Lampung ini mengingatkan pemerintah untuk memperhatikan pemanfaatan tanah yang dilakukan seseorang atau korporasi.


Sekretaris Komisi Bahtsul Masail Diniyyah Waqiiyah Muktamar NU 2021 di Lampung, KH Sarmidi Husna, mengatakan, seseorang atau korporasi yang diberikan izin oleh negara untuk mengelola sebidang tanah harus memaksimalkan pemanfaatan lahan tersebut.


"Kewenangan negara adalah mengatur peruntukkan sumber-sumber agraria agar dapat digunakan sebesar-besarnya untuk mencapai kemakmuran rakyat," kata Kiai Sarmidi, Sekretaris Lembaga Bahtsul Masail PBNU 2015-2021.


Ketua Komisi Bahtsul Masail Ad-Diniyah Al-Waqi'iyah Muktamar NU KH Abdul Ghofur Maemoen (Gus Ghofur) mengatakan, redistribusi lahan baik melalui jalan iqtha oleh pemerintah maupun ihya dimaksudkan agar dikelola dan dimanfaatkan untuk memiliki nilai tambah dan menjadi lahan produktif sesuai peruntukannya.


"Jika pemerintah sudah memberikan lahan kepada seseorang atau korporasi, sedangkan lahan tersebut sudah diihya/dikelola tapi kemudian berhenti dan menjadi terbengkalai, maka dalam hal ini pemerintah boleh mengambil kembali lahan tersebut," kata Gus Ghofur dalam sidang pleno Muktamar Ke-34 NU pada Kamis (23/12/2021).


Pengambilalihan lahan tersebut, kata Gus Ghofur, dapat dibenarkan secara syariat karena juga memiliki preseden di zaman Rasulullah dan khulafaur rasyidin.  Pengambilalihan lahan tersebut didasarkan pada prinsip kemaslahatan dan keadilan. 


Adapun perumusan hasil sidang Komisi Bahtsul Masail Diniyyah Waqiiyyah pada Muktamar NU 2021 di Lampung dipimpin oleh Bendahara LBM PBNU 2015-2021 KH Najib Buchori.


"Pemberian lahan memang dimaksudkan untuk menghidupkan lahan tidur agar menjadi lahan produktif sesuai peruntukannya. Jika kemudian mandek dan terlantar, pemerintah boleh mengambil alih lahan tersebut," kata Kiai Najib Buchori.


Pewarta: Alhafiz Kurniawan
Editor: Kendi Setiawan