Munas Alim-Ulama PKB Respons Dakwah Digital dengan ‘Piagam Bali’
Selasa, 20 Agustus 2019 | 12:05 WIB
Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) melalui Musyawarah Nasional Alim-Ulama Muktamar V di Denpasar, Bali, 20 Agustus 2019, mengeluarkan “Piagam Bali”. (Zunus Muhammad/NU Online)
Wajah Islam di Indonesia yang dibentuk oleh Wali Songo memiliki karakter unik yang bisa sejalan dengan nilai kebaruan dan modernitas. Nilai dan prinsip ajaran Islam yang berkembang di Indonesia juga dinilai kompatibel dengan kehidupan demokrasi. Di samping itu, praktik beragama di kalangan umat Islam tidak menegasikan keberadaan tradisi dan kearifan lokal (local wisdom) yang berkembang di tengah kaum Muslim.
Tantangan dan problem lain ialah makin ekspansifnya dakwah dan gerakan keagamaan yang bertolak belakang dengan spirit dan model dakwah Wali Songo. Dakwah ini bertujuan menggantikan ideologi Pancasila dan memanfaatkan secara total teknologi informasi yang berkembang di era digital ini sebagai instrumen dakwahnya.
Melihat perkembangan dunia dakwah di Indonesia dengan berbagai tantangan dan problem yang dihadapi, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) melalui Musyawarah Nasional Alim-Ulama Muktamar V di Denpasar, Bali, 20 Agustus 2019, menerbitkan “Piagam Bali” berupa seruan sebagai berikut:
Pertama, dakwah islamiyah harus diletakkan dalam posisi yang benar dan bermartabat. Dakwah dilakukan untuk menyampaikan informasi yang haq, komprehensif (syumuliyah al-da’wah), menggunakan cara dan metode yang benar serta mengetengahkan keteladanan (uswah wal-qudwah). Kegiatan dakwah tidak boleh dikotori oleh tujuan apapun selain tujuan dakwah. Dakwah harus memberikan spirit kehidupan, sebagaimana firman Allah SWT "Hai orang-orang yang beriman, penuhilah seruan Allah dan Rasul apabila Dia menyerumu kepada sesuatu yang memberi kehidupan kepadamu, dan ketahuilah bahwa sesungguhnya Allah membatasi antara manusia dan hatinya dan sesungguhnya kepada-Nyalah kamu akan dikumpulkan” (Al Anfal ayat 24).
Kedua, dakwah model Wali Songo yang telah terbukti keandalan dan efektivitasnya dalam sejarah dan perkembangan Islam di Indonesia perlu diteguhkan dan dijadikan jalan dan pola dakwah di era digital saat ini. Ormas dan lembaga dakwah harus didorong untuk memiliki kemampuan beradaptasi terhadap perubahan pola hidup masyarakat di era ini. Spirit dakwah model Wali Songo perlu terus dipertahankan, tetapi dengan dukungan metode, media dan perangkat yang berlaku di era digital. Kedalaman content dakwah harus diimbangi kecanggihan teknologi untuk pelaksanaan berdakwah.
Ketiga, dakwah Islam yang menciptakan sektarianisme, rasisme, ekstrimisme, diskriminasi, dan memaksakan kehendak dengan cara dan dalam bentuk apapun pada dasarnya bukanlah dakwah, karena bertentangan dengan ajaran Al-Qur’an. Sikap seperti itu dapat merusak harmoni kehidupan warga masyarakat dan mengganggu keutuhan bangsa. Karenanya, sikap seperti itu harus diluruskan bersama-sama sebagai wujud amar ma’ruf nahi munkar, dengan cara-cara yang benar, santun, dan bijak.
Keempat, Partai Kebangkitan Bangsa sebagai kekuatan politik yang bersifat terbuka dan inklusif perlu mengekspresikan sifat keterbukaannya dengan kesiapan untuk memelopori terjalinnya dialog antarberbagai kelompok keagamaan, agar bisa ditemukenali aspirasi dan harapan dari kelompok umat beragama yang sangat beragam, serta langkah solusinya. Sebagai partai dakwah Partai Kebangkitan Bangsa perlu menginisiasi terjalinnya secara nyata ukhuwah islamiyah di antara institusi keagamaan yang ada, secara berimbang dan selaras dengan penerapan ukhuwah wathoniyah dan ukhuwah insaniyah. Partai Kebangkitan Bangsa harus terus diarahkan menjadi rumah besar yang nyaman bagi semua elemen umat beragama dari berbagai aliran dan golongan.
Kelima, negara perlu memberikan afirmasi agar dakwah model Wali Songo terus eksis dan berkembang dengan baik dan efektif, serta memfasilitasi terbukanya akses untuk pemanfaatan kemajuan teknologi digital bagi kepentingan pengembangan dakwah di Tanah Air. Pemerintah dan pihak-pihak yang memiliki otoritas dalam bidang teknologi digital agar dapat memberikan pendampingan dan supervisi terhadap kegiatan dakwah yang di-publish di televisi, youtube dan media sosial lainnya, sehingga hak-hak masyarakat untuk belajar dan memahami ajaran agama secara baik dan benar dapat terjamin dan terjaga.
Pewarta: Zunus Muhammad
Editor: Muchlishon