Munas-Konbes NU 2021: Pengesahan Pengurus MWCNU Lewat PWNU
Selasa, 28 September 2021 | 01:15 WIB
Jakarta, NU Online
Musyawarah Nasional (Munas) Alim Ulama dan Konferensi Besar (Konbes) Nahdlatul Ulama 2021 menyepakati usulan perubahan pembentukan Majelis Wakil Cabang Nahdlatul Ulama (MWCNU) dari Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) ke Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU).
“Usulan tentang pembentukan MWC dan kewenangan pengesahan pengurus secara aklamasi disetujui langsung oleh siding,” kata Imam Pituduh, Ketua Komisi Organisasi, saat sidang pleno Munas Alim Ulama dan Konbes NU 2021 di Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta, Ahad (26/9/2021).
Sebagaimana dikutip dari Materi Munas Alim Ulama dan Konbes NU 2021, perubahan ketentuan tersebut didasari agar proses evaluasi dan monitoring lebih mudah dan objektif. Legalitas MWCNU ditentukan oleh PWNU atas dasar rekomendasi dari PCNU diperlukan untuk memastikan kekokohan MWCNU mengingat keberadaannya sebagai penyangga utama PCNU.
Pada dasarnya, struktur organisasi tidak jauh berbeda dengan konstruksi sebuah bangunan. Demikian pula sebuah struktur organisasi dibuat secara berjenjang dan bertingkat untuk saling mendukung.
Otoritas pembentukan dan pengesahan diberikan kepada kepengurusan dua tingkat di atasnya, dengan memperhatikan rekomendasi dari kepengurusan satu tingkat di bawah pemberi legalitas (satu tingkat di atas kepengurusan yang disahkan). Dengan demikian, setiap tingkat (level) kepengurusan dalam struktur organisasi Nahdlatul Ulama akan berfungsi secara baik dan saling melengkapi.
Pada mulanya, MWCNU diusulkan oleh pengurus ranting kepada Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) dan disahkan PCNU sesuai dengan Anggaran Rumah Tangga (ART) Pasal 12. Setelah disepakati, MWCNU diusulkan PRNU melalui PCNU kepada PWNU.
Perlu diketahui, keputusan Konbes NU 2021 ini tidak dapat mengubah AD/ART. Perubahan sepenuhnya akan ditetapkan pada Muktamar Ke-34 NU.
Hasil Kesepakatan Konbes NU 2021
Pasal 12
(1) Pembentukan Majelis Wakil Cabang Nahdlatul Ulama diusulkan oleh Pengurus Ranting melalui Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama kepada Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama.
(2) Pembentukan Majelis Wakil Cabang Nahdlatul Ulama diputuskan oleh Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama melalui Rapat Harian Syuriyah dan Tanfidziyah.
(3) Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama memberikan Surat Keputusan masa percobaan kepada Pengurus Majelis Wakil Cabang Nahdlatul Ulama.
(4) Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama mengeluarkan Surat Keputusan Penuh setelah melalui masa percobaan selama 6 (enam) bulan.
Pasal 52
(4) Pengurus Majelis Wakil Cabang disahkan oleh Pengurus Wilayah dengan Rekomendasi Pengurus Cabang.
ART NU Hasil Keputusan Muktamar Ke-33 NU Tahun 2015 di Jombang, Jawa Timur.
Pasal 12
(1) Pembentukan Majelis Wakil Cabang Nahdlatul Ulama diusulkan oleh Pengurus Ranting kepada Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama.
(2) Pembentukan Majelis Wakil Cabang Nahdlatul Ulama diputuskan oleh Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama melalui Rapat Harian Syuriyah dan Tanfidziyah.
(3) Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama memberikan Surat Keputusan masa percobaan kepada Pengurus Majelis Wakil Cabang Nahdlatul Ulama.
(4) Pengurus Cabang mengeluarkan Surat Keputusan penuh setelah melalui masa percobaan selama 6 (enam) bulan
Pasal 52
(4) Pengurus Majelis Wakil Cabang disahkan oleh Pengurus Cabang.
Pewarta: Syakir NF
Editor: Fathoni Ahmad