Ketua Komisi Rekomendasi, KH Ulil Abshar Abdalla dalam Konferensi Pers di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta pada Selasa (19/9/2023). (Foto: NU Online/Suwitno)
Jakarta, NU Online
Musyawarah Nasional Alim Ulama dan Konferensi Besar Nahdlatul Ulama (Munas dan Konbes NU) 2023 rampung digelar. Kegiatan yang berlangsung dua hari (18-19/9/2023) di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta melahirkan sejumlah rekomendasi, salah satunya terkait situasi politik global yang membutuhkan peran agama.
Ketua Komisi Rekomendasi Ulil Abshar Abdalla menyampaikan adanya konflik, polarisasi, kebencian, yang terjadi di berbagai negara cukup memprihatinkan sehingga membutuhkan solusi. Dalam persoalan ini, Munas dan Konbes NU 2023 merekomendasikan dua hal.
Pertama, agama harus berperan aktif menjadi solusi bagi problem-problem global. Agama harus melakukan kritik diri karena benturan konflik identitas antar-satu kelompok dengan kelompok lain.
Kedua, sebelum agama jadi sumber solusi bagi persoalan di dunia. Agama harus melakukan pemahaman ulang terhadap ajaran, pemahaman, tafsir-tafsir yang begitu rupa sehingga paham situasi politik saat ini.
Dengan begitu, sambung Gus Ulil, agama akan memperoleh kepercayaan publik untuk menjadi sumber solusi bagi persoalan di seluruh negara.
"Dua hal ini yang dimaksudkan dengan Fiqih Peradaban yang akhir-akhir ini digencarkan oleh PBNU sebagai opsi untuk menjadikan agama sebagai sumber solusi, bukan sebagai sumber masalah sebagaimana yang dituduhkan oleh sebagian pihak," tandasnya.
Munas dan Konbes NU 2023 yang mengangkat tema Mendampingi Umat, Memenangi Masa Depan ini dihadiri 1.500 peserta dari Pengurus Wilayah NU (PWNU), lembaga dan badan otonom NU di tingkat pusat, serta para kiai dari berbagai pesantren.
Sebagai pelaksanaan dari mandat keagamaan dan kebangsaan, Munas Alim Ulama dan Konbes NU 2023 menyoroti sejumlah persoalan strategi antara lain menolak kebijakan sekolah lima hari (full day school), tata kelola dan manfaat dam haji tamattu, hukum meminta fatwa kepada AI, Konflik Agraria Rempang-Galang, RUU perampasan aset tanah, RUU Pesantren, konsep i'anah al al-ma'shiyah, dan hubungan ulama-umara.