Munas NU 2025 Akan Bahas Murur dan Tanazul Haji Tanpa Mabit di Mina dan Muzdalifah
Sabtu, 25 Januari 2025 | 18:00 WIB
Jakarta, NU Online
Menyongsong Musyawarah Nasional (Munas) Alim Ulama dan Konferensi Besar (Konbes) Nahdlatul Ulama 2025, Komisi Bahtsul Masail Maudhu’iyah melakukan pengkajian tentang praktik Murur dan Tanazul. Sebelum dibawa ke Munas dan Konbes NU pada 5-7 Februari 2025, Tim Perumus membahasnya terlebih dahulu di Pra-Munas dan Konbes NU yang digelar di kantor PBNU Jakarta pada Jumat (25/1/2025).
Sekretaris Komisi Bahtsul Masail Maudhu’iyah KH Muhammad Aniq Nawawi menjelaskan bahwa Murur dan Tanazul Haji diusung untuk menjawab persoalan tentang penentuan hukum mabit di Muzdalifah dan Mina.
“Jadi apakah mabit di Muzdalifah dan Mina itu yang ta’abbudi murni atau mengandung unsur ta’aqquli,” ungkapnya kepada NU Online usai kegiatan Pra-Munas, Sabtu (25/1/2025).
Selain itu, Gus Aniq menjelaskan bahwa pengusungan asilah (persoalan, permasalahan) ini berkaitan dengan kebijakan pemerintah mengenai pemberlakuan Murur dan Tanazul. Di samping itu, pembahasan isu ini juga sebagai bentuk perhatian NU kepada jamaah haji lansia dan berisiko tinggi (risti).
“Tentu saja nanti solusi yang ditawarkan NU di saat kondisi membeludaknya jamaah dan sebagainya,” ujarnya.
Gus Aniq pun mengutarakan bahwa salah satu usulan Komisi Maudhu’iyah telah disetujui jajaran syuriyah, dan siap disajikan dalam Munas Alim Ulama di Hotel Sultan, Jakarta pada 5-7 Februari 2025 nanti.
Pada saat yang sama, salah satu tim perumus Komisi Maudhu’iyah Nyai Iffatul Umniyati Ismail menjelaskan bahwa pelaksanaan forum Pra-Munas bertujuan untuk menyelaraskan perspektif pembahas terkait fokus pertanyaan yang akan dibahas dalam Munas, mengingat tema yang diusung dinilai masih terlalu umum.
“Tema sudah oke, hanya kemudian akan fokus di pembahasan itu. Kadang ada perbedaan perspektif dari mubahhitsin,” ujar Nyai Iffah.
Sementara itu, Kementerian Agama melalui Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah memberlakukan murur dan tanazul pada pelaksanaan haji tahun 1445 H atau 2024 lalu dan akan diterapkan kembali pada musim Haji 2025.
Pemerintah memberlakukan kebijakan murur dan tanazul sebagai solusi atas kepadatan pada saat puncak haji di dua tempat, yaitu Muzdalifah dan Mina.
Apa itu Murur dan Tanazul?
Murur adalah pergerakan jamaah haji dari Arafah melintas di Muzdalifah lalu menuju ke Mina saat puncak haji. Jamaah diberangkatkan dari Arafah setelah magrib menuju Muzdalifah, tanpa turun dan langsung menuju ke Mina.
Murur secara sistematis kali pertama diterapkan pada penyelenggaraan haji 2024. Terobosan ini berhasil mempercepat proses mobilisasi jamaah dari Muzdalifah ke Mina hingga selesai pada pukul 07.37 waktu Arab Saudi. Lebih dari 50 ribu jamaah haji Indonesia yang mengikuti skema ini dan berhasil mengurangi kepadatan jamaah di Muzdalifah.
Sedangkan tanazul ialah jamaah haji yang mengalami sakit dan tak mampu lagi untuk melanjutkan prosesi ibadah sunnah haji diberikan keringanan berupa pemulangan lebih cepat. Tanazul ini diberikan kepada para jamaah haji yang memang sudah melaksanakan semua prosesi rukun dan wajib haji.