Komisi Bahtsul Masail Waqi’iyah Angkat 5 Masalah di Munas NU 2025
Rabu, 22 Januari 2025 | 11:00 WIB
Achmad Risky Arwani Maulidi
Kontributor
Jakarta, NU Online
Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) akan menyelenggarakan Musyawarah Nasional (Munas) Alim Ulama NU di Hotel Sultan, Jakarta pada 5-7 Februari 2025. Tiap-tiap komisi bahtsul masail telah merumuskan sejumlah masalah yang akan dibahas, termasuk Komisi Bahtsul Masail Waqi’iyah.
Sekretaris Komisi Bahtsul Masail Waqi'iyah Munas NU 2025 KH Mahbub Maafi menjelaskan, pihaknya akan mengangkat 5 masalah yang akan dibahas dalam Munas NU 2025.
1. Pelibatan diri dalam konflik negara lain
Kiai Mahbub mengungkapkan, Komisi Bahtsul Masail Waqi'iyah akan menelaah pandangan ulama fiqih terhadap pelibatan langsung umat Islam dalam konflik yang terjadi di negara lain. Dalam hal ini, termasuk akan menyoroti seorang mukallaf yang menjadi salah satu pasukan dari pihak yang berkonflik.
“Salah satu yang diangkat di situ termasuk pelibatan diri individu dan termasuk juga pada konteks ini adalah bagaimana hukum menjadi tentara bayaran,” ujar Kiai Mahbub kepada NU Online, pada Selasa (21/1/2025).
2. Perdagangan karbon
Masalah kedua yang akan dibahas dalam Komisi Waqi'iyah Munas NU 2025 adalah soal perdagangan karbon.
"Praktik perdagangan karbon menjadi isu global yang juga dapat ditemukan di Indonesia, sehingga perlu untuk mencari bagaimana keputusan ulama ahli fiqih dalam menyikapinya," kata Kiai Mahbub.
3. Perniagaan aset di atas tanah wakaf
Komisi Bahtsul Masail Waqi'iyah juga akan membahas masalah hukum jual beli properti yang berdiri di atas tanah wakaf.
Meski di Indonesia belum ditemukan kasus terkait secara eksplisit, tetapi perlu dikaji soal status hukum Islamnya.
“Terus yang ketiga terkait soal memperjualbelikan properti yang dibangun di atas tanah wakaf, karena bisa jadi tanahnya adalah tanah wakaf tetapi bangunannya bukan wakaf. Itu akan dibahas, apakah bisa kita menjualbelikan (properti itu)? Karena banyak juga sebenarnya hal-hal yang mirip dengan seperti itu,” jelas Kiai Mahbub.
4. Zakat uang
Masalah yang keempat adalah hukum mengeluarkan zakat uang. Masalah ini telah diputuskan dalam forum tertinggi NU.
"Tapi berdasarkan perimbangan tertentu, kita akan menelaah ulang putusan tersebut dengan tujuan mempertebal pijakan hukum. Ini akan kita kaji ulang," kata Kiai Mahbub.
5. Penyembelihan dam tamattu'
Kiai Mahbub menjelaskan bahwa masalah dam tamattu' ini telah diputuskan dalam Munas NU 2023.
"Kalau membaca keputusan Munas 2023 terkait soal penyembelihan dan pendistribusian dam, ada peluang kita membolehkan dg dasar sebagian ulama. Kita akan uji kebolehan itu," katanya.
Kiai Mahbub menjelaskan, Komisi Bahtsul Masail Waqi'iyah Munas NU 2025 akan mengkaji soal penyembelihan dan pendistribusian dam di Indonesia. Selain itu, penyembelihan dam di luar tanah haram dan didistribusikan di luar tanah haram.
"Karena di dalam keputusan Munas 2023, di situ disebutkan menurut sebagian ulama diperbolehkan. Nah pendapat sebagian ulama ini akan kita uji, tinjau kembali, nanti kita akan lihat hasilnya bagaimana?" jelas Kiai Mahbub.
Terpopuler
1
Ketum PBNU dan Kepala BGN akan Tanda Tangani Nota Kesepahaman soal MBG pada 31 Januari 2025
2
Ansor University Jatim Gelar Bimbingan Beasiswa LPDP S2 dan S3, Ini Link Pendaftarannya
3
Rahasia Mendidik Anak Seperti yang Diajarkan Rasulullah
4
Pemerintah Keluarkan Surat Edaran Pembelajaran Siswa Selama Ramadhan 2025
5
Doa Istikharah agar Dapat Jodoh yang Terbaik
6
5 Masalah Bakal Dibahas Komisi Maudhu'iyah di Munas NU 2025, Berikut Alasannya
Terkini
Lihat Semua