Nasional

Komisi Qanuniyah Munas NU 2025 Bahas Pengampunan Koruptor dan Peredaran Minuman Beralkohol

Sabtu, 18 Januari 2025 | 19:00 WIB

Komisi Qanuniyah Munas NU 2025 Bahas Pengampunan Koruptor dan Peredaran Minuman Beralkohol

Logo Munas-Konbes NU 2025. (Ilustrasi: NU Online/Aceng)

Jakarta, NU Online

 

Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) menggelar Musyawarah Nasional (Munas) dan Konferensi Besar di Hotel Bidakara pada 5-7 Februari 2025 mendatang.

 

Salah satu agenda rangkaian Hari Lahir (Harlah) ke-102 ini bakal membahas topik terkait pandangan dan sikap NU terhadap pengampunan bagi koruptor serta pengendalian minuman beralkohol dari segi perundang-undangan.

 

"Ada dua masalah qanuniyah yang disetujui, yaitu materi soal pengampunan bagi koruptor dan pengendalian minuman beralkohol," ujar Ketua Komisi Qonuniyah KH Hilmy Muhammad (Gus Hilmy) secara tertulis kepada NU Online pada Jumat (17/1/2025).

 

Gus Hilmy menjelaskan, pengangkatan topik di atas sebagai respons atas wacana sanksi pengampunan tindak pidana koruptif yang digulirkan Presiden Prabowo. Pengampunan diwacanakan melalui abolisi atau denda damai sebagaimana dalam UU Kejaksaan. Pihaknya menilai bahwa wacana pengampunan tersebut memiliki argumen yang lemah.

 

"Kita mau bahas hal tersebut karena argumen-argumen yang tidak tepat dilontarkan oleh pihak penguasa, yang kita khawatir. Hal itu akan betul menjadi kenyataan," jelas Gus Hilmy.

 

Di sisi lain, adanya indeks korupsi yang semakin buruk akibat penegakan hukum dewasa ini juga semakin menurun. Pihaknya pun menggarisbawahi bahwa bagaimana pun korupsi merupakan bentuk pengkhianatan amanat rakyat sehingga selain pengembalian uang negara, sanksi harus dipertahankan.  

 

"Kita juga berpendapat, korupsi adalah kejahatan pengkhianatan amanat. Pengembalian harta yg dikorupsi itu wajib, penindakan hukuman juga harus dilakukan," Katib Syuriyah PBNU itu.

 

Sementara topik tentang regulasi pengendalian minuman keras bertolak dari adanya dilema pada peraturan pembatasan usia konsumen minimal 21 tahun. Kebijakan ini termaktub dalam Peraturan Presiden Nomor 74 tahun 2013 yang diturunkan dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20 tahun 2014.

 

Gus Hilmy memaparkan, regulasi tersebut dapat diindikasikan sebagai upaya pemerintah dalam mengendalikan minuman beralkohol. Tetapi di sisi lain, menegaskan pemerintah seolah-olah melegalkan peredarannya.

 

"Secara implisit menegaskan pemerintah telah melegalkan peredaran minuman beralkohol," tandasnya.

 

Dengan demikian, Komisi Qanuniyah akan membahas masalah seputar bagaimana hukum pemerintah melegalkan minuman beralkohol dan hukum pembatasan usia konsumen minuman tersebut. 

 

Sebelum dibahas di forum Munas, panitia akan menggelar Pra Munas pada 24-25 Januari mendatang untuk mematangkan materi pembahasan dua masalah tersebut.