MWCNU Punya Hak Suara dalam Konferwil yang Digelar PWNU Klasifikasi Kelompok A
Rabu, 21 Desember 2022 | 15:00 WIB
KH Abdul Nasir Badrus dan KH Huhammad Makmun Mahfud selaku Rais dan Ketua terpilih PCNU Kediri disalamin peserta sidang, Sabtu (12/11/2022). (Foto: NU Online Jatim/A Muwaffaq)
Jakarta, NU Online
Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) telah mengesahkan Peraturan Perkumpulan (Perkum) melalui Konferensi Besar (Konbes) NU tahun 2022. Perkum ini terdiri dari 19 nomor yang tersebar di 3 bagian yaitu keanggotaan dan kaderisasi, keorganisasian, dan pedoman administrasi dan keuangan.
Pada Perkum ini ada sejumlah penyesuaian dan perubahan dari aturan sebelumnya. Di antaranya soal proses pemilihan ketua di tingkat wilayah dan cabang. Saat ini, MWCNU punya hak suara dalam konferensi wilayah (Konferwil) dan konferensi cabang (Konfercab), sebelumnya MWCNU hanya terlibat dalam Konfercab.
"Dalam Konferensi Wilayah, setiap PCNU dan/atau MWCNU yang dinyatakan sah mempunyai 1 (satu) hak suara, selain suara tambahan sebagaimana diatur dalam Peraturan Perkumpulan Nahdlatul Ulama tentang Klasifikasi Struktur Organisasi dan Pengukuran Kinerja Perkumpulan Nahdlatul Ulama," demikian bunyi aturan yang dikutip NU Online dari Perkum NU Nomor 9 Bab IX tentang Hak Suara Pasal 39 ayat 2, Rabu (21/12/2022).
Selanjutnya, perwakilan dari MWCNU berhak untuk memilih ketua tanfidziyah PWNU, sebagaimana diatur dalam Perkum Bab II tentang Pengesahan Pengurus pada Pasal 5 ayat 11 sebagaimana berikut:
“Ketua tanfidziyah dipilih secara langsung oleh peserta konferensi wilayah melalui musyawarah mufakat atau pemungutan suara dalam konferensi wilayah, dengan terlebih dahulu menyampaikan kesediaan secara lisan atau tertulis dan mendapat persetujuan tertulis dari rais syuriyah terpilih.”
Ketentuan tersebut berlaku untuk MWCNU yang berada di bawah naungan PWNU kelompok A. Sedangkan untuk MWCNU yang ada di PWNU kelompok B dan C masih sama seperti sebelumnya, MWCNU tidak punya hak suara dalam Konferwil dan hak suaranya hanya berlaku dalam Konfercab sebagaimana diatur dalam Bab V tentang permusyawaratan pada Perkum Nomor 9.
Pasal 12:
(1) Konferensi Wilayah yang diselenggarakan oleh PWNU yang termasuk klasifikasi kelompok A dihadiri oleh PWNU, PCNU, dan MWCNU.
(2) Konferensi Wilayah yang diselenggarakan oleh PWNU yang termasuk klasifikasi kelompok B dan C dihadiri oleh PWNU dan PCNU.
(3) Konferensi Wilayah yang diselenggarakan oleh PWNU yang termasuk klasifikasi kelompok A dinyatakan sah apabila telah memenuhi kuorum yaitu dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 (dua pertiga) dari jumlah peserta dari PCNU dan MWCNU di daerahnya.
(4) Konferensi Wilayah yang diselenggarakan oleh PWNU yang termasuk klasifikasi kelompok B dan C dinyatakan sah apabila telah memenuhi kuorum yaitu dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 (dua pertiga) dari jumlah PCNU di daerahnya.
Pewarta: Aiz Luthfi
Editor: Syamsul Arifin