Naskah Resolusi Jihad yang Dibacakan Ketum PBNU pada Apel Hari Santri 2023
Ahad, 22 Oktober 2023 | 07:45 WIB
Ketua Umum PBNU, KH Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya saat membacakan teks Resolusi Jihad pada Apel Hari Santri 2023 di Tugu Pahlawan Surabaya, Ahad (22/10/2023). (Foto: NU Online/Suwitno)
Surabaya, NU Online
Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya membacakan Resolusi Jihad di Apel Hari Santri 2023 yang digelar di Tugu Pahlawan, Surabaya, Jawa Timur, pada Ahad (22/10/2023).
Resolusi Jihad merupakan fatwa yang diputuskan dalam Rapat Besar Konsul-Konsul se-Jawa dan Madura pada 21-22 Oktober 1945 di Surabaya, Jawa Timur. Secara garis besar, isi Resolusi Jihad mengobarkan semangat umat Islam untuk melawan penjajahan demi mempertahankan kemerdekaan Indonesia.
Berikut naskah Resolusi Jihad yang dibacakan Gus Yahya di hadapan para peserta Apel Hari Santri 2023.
Bismillahirrochmanir Rochim
Resoloesi:
Rapat besar wakil-wakil daerah (Konsoel2) Perhimpoenan Nahdlatoel Oelama seloeroeh Djawa-Madoera pada tanggal 21-22 October 1945 di Soerabaja.
Mendengar :
Bahwa di tiap-tiap Daerah di seloeroeh Djawa-Madoera ternjata betapa besarnja hasrat Oemmat Islam dan ‘Alim Oelama di tempatnja masing-masing oentoek mempertahankan dan menegakkan AGAMA, KEDAOELATAN NEGARA REPOEBLIK INDONESIA MERDEKA.
Menimbang :
a. Bahwa oentoek mempertahankan dan menegakkan Negara Repoeblik Indonesia menurut hoekoem Agama Islam, termasoek sebagai satoe kewadjiban bagi tiap2 orang Islam.
b. Bahwa di Indonesia ini warga negaranja adalah sebagian besar terdiri dari Oemmat Islam.
Mengingat:
a. Bahwa oleh fihak Belanda (NICA) dan Djepang jang datang dan berada di sini telah banjak sekali didjalankan kedjahatan dan kekedjaman jang menganggoe ketentraman oemoem.
b. Bahwa semoea jang dilakoekan oleh mereka itu dengan maksoed melanggar kedaoelatan Negara Repoeblik Indonesia dan Agama, dan ingin kembali mendjadjah di sini maka beberapa tempat telah terdjadi pertempoeran jang mengorbankan beberapa banjak djiwa manoesia.
c. Bahwa pertempoeran-pertempoeran itu sebagian besar telah dilakoekan oleh Oemmat Islam jang merasa wadjib menoeroet hoekoem Agamanja oentoek mempertahankan Kemerdekaan Negara dan Agamanja.
d. Bahwa di dalam menghadapai sekalian kedjadian2 itoe perloe mendapat perintah dan toentoenan jang njata dari Pemerintah Repoeblik Indonesia jang sesoeai dengan kedjadian terseboet.
Memoetoeskan :
1. Memohon dengan sangat kepada Pemerintah Repoeblik Indonesia soepaja menentoekan soeatoe sikap dan tindakan jang njata serta sepadan terhadap oesaha-oesaha jang akan membahajakan Kemerdekaan dan Agama dan Negara Indonesia teroetama terhadap fihak Belanda dan kaki tangannja.
2. Seoapaja memerintahkan melandjoetkan perdjoeangan bersifat “sabilillah” oentoek tegaknja Negara Repoeblik Indonesia Merdeka dan Agama Islam.
Soerabaja, 22 Oktober 1945
NAHDLATOEL OELAMA