Jakarta, NU Online
Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) mengirimkan surat teguran pada empat Pengurus Cabang NU yang tetap nekat menggelar Pelatihan Kader Penggerak NU (PKPNU). Empat PCNU itu adalah Kabupaten Magetan, Situbondo, Kabupaten Pasuruan serta Kota Pasuruan.
“PBNU telah menetapkan moratorium PKPNU, tapi empat PCNU ini tetap saja menggelar PKPNU,” kata Ketua PBNU H Amin Said Husni, Selasa (29/3/2022).
Surat teguran untuk PCNU Kabupaten Magetan tertuang dalam surat bernomor 242/C.I.16/03/2022 tertanggal 28 Maret 2022.
PCNU Magetan ditegur karena tetap melaksanakan PKPNU angkatan 33 yang digelar di Balai Desa Sukowidi, Kecamatan Panekan, Magetan, Jawa Timur.
Untuk surat teguran bagi Kabupaten Situbondo tertuang dalam surat bernomor 245/C.I.16/03/2022 tertanggal 28 Maret 2022.
PCNU Situbondo ditegur karena nekat menggelar PKPNU angkatan 73 yang digelar di MWCNU Arjasa Situbondo, Jawa Timur.
Sementara untuk PCNU Kota Pasuruan teguran tertuang dalam surat bernomor 243/C.I.16/03/2022, sedangkan PCNU Kabupaten Pasuruan teguran tertuang dalam surat bernomor 244/C.I.16/03/2022 tertanggal 28 Maret 2022.
PCNU Kota Pasuruan ditegur karena menggelar PKPNU pada 25-27 Maret 2022; sedangkan PCNU Kabupaten Pasuruan menggelar PKPNU pada 25-27 Maret 2022 di Pesantren Ngalah, Pasuruan, Jawa Timur.
“Empat PCNU ini kami minta melakukan tabayun atau laporan dan klarifikasi secara tertulis yang dikirimkan ke PBNU,” kata Amin Said Husni.
Dalam surat teguran ini, PBNU juga minta empat cabang ini mematuhi dan mengawal keputusan PBNU terkait moratorium PKPNU, MKNU, serta moratorium pendaftaran Kartanu dan E-Kartanu.
“Kami minta mereka untuk memastikan tidak akan terjadi lagi pelanggaran terhadap keputusan PBNU di masa mendatang,” ujar Amin.
Sebagai informasi, PBNU melalui rapat gabungan Syuriah dan Tanfidziyah PBNU yang digelar pada 9 Maret 2022 di Kampus UNUSIA Parung, Bogor, Jawa Barat memutuskan untuk melakukan moratorium pengkaderan PKPNU dan MKNU. Selain itu, PBNU juga melakukan moratorium penerbitan Kartanu dan E-Kartanu.
PBNU juga telah membentuk tim untuk melakukan penyempurnaan sistem pengkaderan PKPNU dan MKNU. Dua pengkaderan ini rencananya juga akan digabungkan sehingga tidak berpotensi terjadi pembelahan kader di bawah.
Sementara Kartanu dan E-Kartanu juga di moratorium untuk penyempurnaan sistem, apalagi di E-Kartanu juga berisi dompet digital sehingga perlu dilakukan audit menyeluruh sehingga tidak berpotensi merugikan jamaah NU.
Editor: Syakir NF