Nasional

Niat Qadha Puasa Ramadhan, Masih Ada Waktu Dua Pekan untuk Tunaikan

Rabu, 4 Februari 2026 | 08:00 WIB

Niat Qadha Puasa Ramadhan, Masih Ada Waktu Dua Pekan untuk Tunaikan

Ilustrasi puasa qadha. (Foto: NU Online)

Jakarta, NU Online

Jelang Ramadhan 1447 H, utang puasa di tahun sebelumnya sudah harus ditunaikan. Ada Waktu sekitar dua pekan untuk mengganti puasa-puasa yang sempat dilewatkan karena ragam udzur. Sebab, puasa Ramadhan harus diganti bagi yang batal atau tidak mengerjakannya karena hal apapun. Setiap Muslim wajib menggantinya di hari lain atau membayar fidyah bergantung latar belakang batalnya.


Hal demikian didasarkan pada firman Allah swt dalam Al-Qur'an surat Al-Baqarah ayat 185, "Siapa di antara kamu hadir (di tempat tinggalnya atau bukan musafir) pada bulan Ramadhan, berpuasalah. Siapa yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajib menggantinya) sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain.”


Hal yang membedakan antara satu ibadah dengan lainnya adalah niat. Dalam mengaqadha puasa, terdapat niat khusus yang harus dilafalkan dalam hati pada malam harinya.


Adapun lafal niat qadha puasa Ramadhan adalah sebagai berikut sebagaimana termaktub dalam artikel NU Online berjudul Ini Lafal Niat Qadha Puasa yang ditulis Ustadz Alhafiz Kurniawan yang dikutip pada Rabu (4/2/2026).


نَوَيْتُ صَوْمَ غَدٍ عَنْ قَضَاءِ فَرْضِ شَهْرِ رَمَضَانَ لِلهِ تَعَالَى


Nawaitu shauma ghadin ‘an qadhā’i fardhi syahri Ramadhāna lillâhi ta‘âlâ.


Artinya, “Aku berniat untuk mengqadha puasa bulan Ramadhan esok hari karena Allah swt.”


Secara lebih lanjut, Ustadzah Suci Amalia menyampaikan bahwa niat qadha puasa Ramadhan dengan niat puasa Ramadhan biasa berbeda pada lafal qadhā dan adā. Kedua kalimat tersebut menjadi pembeda antara puasa yang dikerjakan yang dikerjakan pada waktunya (adā) atau puasa yang dikerjakan di luar waktu (qadhā).


Hal demikian sebagaimana ia jelaskan dalam artikelnya berjudul Lafal Niat Qadha Puasa Ramadhan dan Ketentuannya yang dikutip pada Rabu (4/2/2026).


Baik adā maupun qadhā, pelaksanaan niat puasa Ramadhan sama-sama dilaksanakan saat malam hari, sebelum waktu fajar tiba. Hal demikian ini sebagaimana dijelaskan Imam Khatib As-Syirbini dalam kitab Al-Iqna’ fi Halli Alfazhi Abi Syuja’.


"Disyaratkan berniat di malam hari untuk puasa wajib seperti puasa Ramadhan, puasa qadha, atau puasa nadzar. Ketentuan ini mengacu pada hadits Rasulullah saw., "Siapa yang tidak berniat di malam hari sebelum fajar, maka tiada puasa baginya." Karenanya, tidak ada jalan lain kecuali berniat puasa di waktu malam setiap hari berdasar pada redaksi zahir hadits."