Nasional

Nomor Porsi Jamaah Haji Reguler Bisa Dilimpahkan ke Orang lain, Ini Syaratnya

Rabu, 11 Januari 2023 | 21:30 WIB

Nomor Porsi Jamaah Haji Reguler Bisa Dilimpahkan ke Orang lain, Ini Syaratnya

Ilustrasi ibadah haji (Foto: NU Online/Freepik)

Jakarta, NU Online
Beribadah ke Tanah Suci menjadi impian setiap Muslim. Untuk bisa menjalankan rukun Islam kelima ini, umat Islam harus berjuang baik moril maupun materiil. Panjangnya masa antrean berangkat haji sudah menjadi perjuangan moril sendiri karena membutuhkan kesabaran. Besarnya biaya yang harus dikeluarkan menjadi perjuangan materiil karena syarat berhaji dalam Islam memang mencakup isthithaah (mampu).


Namun, karena satu dan lain hal, terkadang jamaah yang sudah memiliki porsi haji tidak bisa berangkat pada saatnya giliran waktu berhaji. Terkait hal ini, Kementerian Agama telah mengatur tata cara dan persyaratan pelimpahan nomor porsi jamaah haji reguler melalui Surat Edaran Nomor 20002 Tahun 2020.


Dalam edaran yang dilansir di laman Kemenag dan diakses NU Online pada Rabu (11/1/2023), disebutkan bahwa nomor porsi haji bisa dilimpahkan kepada orang lain yang memenuhi beberapa persyaratan. Di antaranya adalah calon penerima pelimpahan nomor porsi telah berusia minimal 12 tahun pada saat pengajuan pelimpahan. Hal ini karena persyaratan keberangkatan jamaah haji berusia paling rendah 18 tahun. Pelimpahan nomor porsi ini juga hanya untuk satu kali pelimpahan. 


Nomor porsi haji bisa dilimpahkan kepada orang lain dalam dua kondisi yakni jamaah meninggal dunia atau sakit permanen tetap. Jika jamaah meninggal dunia, maka bisa digantikan oleh ahli warisnya dengan memenuhi beberapa syarat administratif.


Syarat yang harus dipenuhi adalah:
1. Salinan Akta Kelahiran
2. Bukti asli setoran awal atau setoran lunas Bipih (Biaya Perjalanan Ibadah haji)
3. Surat kuasa asli penunjukkan pelimpahan nomor porsi jamaah haji meninggal dunia yang ditandatangani oleh suami, istri, ayah, ibu, anak kandung, atau saudara kandung yang diketahui RT, RW, dan Lurah atau Kepala Desa
4. Surat asli keterangan tanggung jawab mutlak yang ditandatangani oleh jamaah haji penerima pelimpahan
5. Salinan KTP, Kartu Keluarga, Akta Kelahiran/Surat Kenal Lahir, Salinan Akta Nikah, atau bukti lain jamaah penerima pelimpahan nomor porsi dengan menunjukkan aslinya.


Sementara peralihan dalam kondisi sakit permanen tetap harus memenuhi syarat administratif seperti kondisi meninggal dunia dengan menyetorkan surat asli keterangan sakit dari rumah sakit pemerintah.


Bagi jamaah meninggal dunia atau sakit permanen yang memiliki nomor porsi lebih dari satu, hanya dapat dilimpahkan satu nomor porsi dan nomor porsi lainnya dibatalkan.


Pewarta: Muhammad Faizin
Editor: Kendi Setiawan