NU Bahas Perizinan Usaha Perdagangan di Tengah Menjamurnya Minimarket
Rabu, 22 November 2017 | 13:03 WIB
Mataram, NU Online
Peserta Munas-Konbes NU 2017 akan mengkaji izin usaha minimarket atau supermarket yang dikeluarkan pemerintah untuk perusahaan besar dari sisi hukum Islam di Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB), Kamis-Sabtu (23-25/11). Mereka membahas mekanisme pengeluaran izin oleh pemerintah dari sudut pandang Islam.
Masalah ini diangkat seiring dengan kemunculan minimarket yang menimbulkan pro-kontra antara para pengusaha, pedagang kecil, dan menengah. Sebagian pedagang khawatir kemunculan pasar swalayan kecil itu mematikan usaha para pedagang kecil di kampung-kampung. Sementara dalam pelaksanaannya, bidang-bidang usaha itu terutama perusahaan-perusahaan raksasa berusaha mendapatkan perizinan pihak berwenang melalui surat izin usaha perdagangan (SIUP).
Para kiai peserta Sidang Komisi Bahtsul Masail Ad-Ainiyah Al-Waqi‘iyah Munas-Konbes NU 2017 akan mengkaji hukum pemberian izin usaha (retail) yang berpotensi menimbulkan mafsadah bagi masyarakat sekitar.
Mereka juga menyoal surat izin yang terlanjur dikeluarkan pemerintah. Mereka membahas apakah pemerintah wajib mencabut izin tersebut secara syar‘i.
Pembahasan ini merupakan bentuk kepekaan para kiai atas perkembangan sektor usaha perdagangan dan pasar modern di Indonesia beberapa tahun belakangan. Sementara menjamurnya jenis pasar modern seperti minimarket dan lain sebagainya juga terus menggeser keberadaan pasar-pasar tradisional.
Kecuali soal perizinan, para kiai juga akan membahas hukum belanja oleh masyarakat di berbagai minimarket setempat yang berakibat matinya atau gulung tikar toko-toko warga.
Hasil dari pembahasan ini diharapkan dapat menjadi referensi bagi pemerintah dalam mengeluarkan SIUP.
Peserta forum bahstul masail ini terdiri atas pengurus harian PWNU se-Indonesia dan undangan dari kalangan kiai pesantren se-Indonesia. (Alhafiz K)