Nasional

Panitia Munas NU Diskusikan RUU Permusikan

Senin, 11 Februari 2019 | 10:10 WIB

Panitia Munas NU Diskusikan RUU Permusikan

Ustaz Sarmidi

Jakarta, NU Online

Panitia Nasional Musyawarah Nasional dan Konferensi Besar Nahdlatul Ulama mengadakan Forum Group Disscusion (FGD) tentang Rancangan Undang-undang (RUU) Permusikan di Gedung PBNU, Jakarta Pusat, Senin (11/2).

RUU Permusikan menjadi salah satu pembahasan pada Munas NU 2019 yang akan diselenggarakan di Pesantren Miftahul Huda Al-Azhar Citangkolo, Banjar, Jawa Barat pada akhir Februari 2019.

Sekretaris Lembaga Bahtsul Masail PBNU Ustadz Sarmidi Husna mengemukakan kondisi terkini tentang polemik RUU Permusikan. Menurutnya, RUU Permusikan menimbulkan pertentangan antarmusisi. Pihak yang menyetujui RUU Permusikan beralasan bahwa aturan yang sedang dirancang ini dapat menjadi legacy atau warisan, menata musik, dan memajukan permusikan.

Sementara pihak yang menolak berkeberatan karena selain naskah akademiknya belum sempurna, juga terdapat beberapa pasal mengancam kebebasan berkreasi. Ia menyebut contoh, bagaimana pasal 5 dalam draf RUU Permusikan yang mengatur kreasi dapat diancam pidana melalui pasal 50 jika melanggar pasal 5.

"Jadi kalau ada musisi yang berkreasi melanggar pasal 5 akan dipidana dengan pasal 50. Nah, ini poin-poin yang membuat musisi yang kontra menolak RUU ini," jelasnya.

Diskusi RUU Permusikan diikuti A'wan PBNU Hj Sri Mulyati, Katib Syuriyah PBNU KH Miftah Faqih, Perwakilan Lesbumi PBNU, Perwakilan LPBH PBNU, dan Perwakilanan Lakpesdam PBNU. (Husni Sahal/Ahmad Rozali)


Terkait