Nasional

PB PMII Desak Kementerian HAM Usut Tuntas Kasus Andrie Yunus: Jangan Hanya Mengecam

Selasa, 17 Maret 2026 | 19:00 WIB

PB PMII Desak Kementerian HAM Usut Tuntas Kasus Andrie Yunus: Jangan Hanya Mengecam

Aktivis Andrie Yunus, korban penyiraman air keras oleh orang tak dikenal. (Foto: dok. istimewa)

Jakarta, NU Online

Pengurus Besar Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PB PMII) meminta Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) mengusut tuntas kasus penyiraman air keras terhadap aktivis Andrie Yunus serta tidak hanya berhenti pada pernyataan kecaman.


Desakan ini muncul di tengah sorotan publik terhadap kasus kekerasan yang kembali menimpa aktivis, yang dinilai sebagai ancaman serius terhadap kebebasan berekspresi dan ruang gerak masyarakat sipil.


Direktur Lembaga Cegah Radikalisme & Terorisme (LCRT) PB PMII M Hadi menegaskan bahwa negara harus hadir secara nyata dalam memastikan proses hukum berjalan transparan dan berkeadilan.


“Peristiwa ini tidak cukup disikapi dengan pernyataan mengecam. Kementerian HAM harus mengambil langkah nyata untuk mengawal proses hukum agar berjalan transparan dan berkeadilan,” ujar Hadi dalam keterangan tertulis yang diterima NU Online, pada Selasa (17/3/2026).


Ia menilai, penyiraman air keras merupakan bentuk kekerasan serius yang tidak hanya menimbulkan luka fisik bagi korban, tetapi juga ancaman nyata terhadap kebebasan berekspresi.


Menurutnya, jika kasus semacam ini tidak ditangani secara serius, maka akan memicu rasa takut di kalangan aktivis dan pegiat masyarakat sipil yang selama ini berperan dalam mengawal demokrasi.


“Ini bukan sekadar tindak kriminal biasa. Ada pesan teror yang ingin disampaikan kepada para aktivis. Karena itu negara harus menunjukkan keberpihakannya kepada korban,” tegasnya.


Lebih lanjut, Hadi menekankan pentingnya koordinasi antara Kementerian HAM, aparat penegak hukum, dan lembaga terkait lainnya guna mempercepat pengungkapan kasus tersebut. Ia berharap pelaku segera diidentifikasi dan diproses sesuai hukum yang berlaku.


Selain pengungkapan kasus, ia juga meminta pemerintah memastikan korban mendapatkan perlindungan, pendampingan, serta pemulihan yang layak, baik secara fisik maupun psikologis.


“Negara memiliki tanggung jawab menjamin keamanan setiap warga negara, terlebih mereka yang memperjuangkan kepentingan publik. Jangan sampai tindakan kekerasan terhadap aktivis terus berulang tanpa penanganan yang tegas,” katanya.


Ia menambahkan, pengusutan tuntas kasus ini akan menjadi ujian bagi komitmen negara dalam melindungi hak asasi manusia sekaligus menjaga iklim demokrasi yang sehat di Indonesia.


“Jika pelaku tidak diungkap secara jelas, maka kepercayaan publik terhadap penegakan hukum akan semakin terkikis. Negara harus memastikan tidak ada ruang bagi teror terhadap aktivis di negara demokrasi,” pungkasnya.