Kasus Penyiraman Air Keras ke Andrie Yunus, Pengacara Soroti Kejanggalan Olah TKP oleh Polisi
NU Online · Selasa, 17 Maret 2026 | 13:30 WIB
Haekal Attar
Penulis
Jakarta, NU Online
Pengacara Alghifari Aqsa dari Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) menduga pelaku penyiraman air keras terhadap aktivis Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus, bukan pelaku amatir.
Menurutnya, pola serangan dan tingkat pengorganisasian dalam peristiwa tersebut mengindikasikan kemungkinan keterlibatan pihak yang berpengalaman.
“Kami menduga pelakunya sulit dibayangkan dilakukan oleh sipil dengan level pengorganisasian seperti ini. Karena itu, kami menduga ada aktor intelektual di baliknya,” ujarnya dalam konferensi pers di Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Jakarta, Senin (17/3/2026).
Selain itu, Alghifari mengungkapkan adanya sejumlah kejanggalan dalam proses olah tempat kejadian perkara (TKP) yang dilakukan oleh Kepolisian Republik Indonesia (Polri).
Ia menyebut, terdapat barang bukti penting yang diduga tidak dikumpulkan oleh aparat. Karena itu, tim advokasi melakukan penelusuran secara mandiri di sekitar lokasi kejadian.
“Kami menemukan botol yang diduga berisi cairan dengan bau sangat menyengat, identik dengan cairan yang mengenai pakaian korban,” katanya.
Ia menambahkan, botol tersebut ditemukan tidak jauh dari lokasi kejadian dan diduga kuat berkaitan dengan peristiwa penyiraman.
Temuan tersebut, lanjutnya, menunjukkan adanya kekurangan dalam proses pengumpulan barang bukti oleh kepolisian. “Ini menjadi dasar bagi kami untuk melakukan investigasi secara mandiri,” jelasnya.
Alghifari juga mengungkapkan bahwa pihaknya telah menyerahkan rekaman kamera pengawas (CCTV) kepada kepolisian, sembari melakukan analisis internal terhadap rekaman tersebut.
Dalam kesempatan itu, ia menyinggung kasus penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan. Ia berharap penanganan kasus yang menimpa Andrie Yunus tidak berakhir serupa, yang dinilai belum sepenuhnya mengungkap aktor intelektual di balik peristiwa tersebut.
“Dalam persidangan disebutkan motifnya karena sakit hati. Namun menurut kami, hal itu sulit diterima,” ujarnya.
Ia berharap aparat penegak hukum dapat segera mengungkap pelaku di lapangan dalam waktu cepat. “Kami berharap semua pihak dapat bekerja sama dan pelaku lapangan bisa ditemukan dalam waktu kurang dari tujuh hari sejak kejadian,” pungkasnya.
Terpopuler
1
Mengenal Enam A’wan PBNU 2026-2031 dari Kalangan Guru Besar dan Rektor Perguruan Tinggi
2
Khutbah Jumat: Keutamaan Mendoakan Keluarga yang Sudah Meninggal pada Hari Jumat
3
Khutbah Jumat: Sedekah Jumat Berkah, Menghidupkan Hari Mulia dengan Kebaikan
4
Khutbah Jumat: Menjaga Diri dari Maksiat Digital di Era Media Sosial
5
PBNU Sosialisasikan AD/ART Baru, Konferensi PWNU, PCNU, dan PCINU Dimulai 1 November 2026
6
Khutbah Jumat: Peran Masyarakat, Pemerintah dan Keluarga dalam Menciptakan Lingkungan Bebas Perundungan
Terkini
Lihat Semua