Jakarta, NU Online
Setelah melalui proses yang panjang, komisioner baru Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya terpilih pada Kamis malam (17/12). Ketua Umum PBNU KH Said Aqil Siroj berharap para komisioner baru ini profesional, amanah, dan obyektif dalam menjalankan tugasnya. <>
“PBNU berharap mereka berusaha sekuat mungkin menegakkan keadilan dengan cara-cara yang elegan, yang bermartabat. Dengan bahasa yang tegas, tetapi tidak kelihatan emosional dan menggebu-gebu. Yang penting hasilnya baik,” katanya di gedung PBNU, Jum’at (18/12).
Kiai Said berpendapat, keberadaan KPK selama ini sudah menunjukkan hasilnya, meskipun belum maksimal karena tidak mungkin melaksanakan sesuatu yang sangat ideal, pasti banyak tantangan.
“Saya acungi jempol, buktinya orang tidak sembarang mudah korupsi, mark up, dan menerima gratifikasi. Sudah mulai ada efeknya. Bahwa belum puas, ya memang belum semuanya puas,” imbuhnya.
Ditambahkannya, yang penting bukan menangkap, tetapi mencegah. “Pencegahan korupsi sama dengan pencegahan narkoba dan pencegahan teroris. Tidak hanya kewajibannya pemerintah, polisi atau penegak hukum. Tetapi kewajiban masyarakat semua,” tuturnya.
Ia juga berharap para penegak hukum memiliki standar akhlak dan moral yang tinggi. Keberadaan hukum bukan untuk membalas dendam kepada pihak yang disenangi atau membela yang disenanginya, tetapi menggunakan prinsip keadilan.
“Walhasil, dalam menjalankan UU ini, harus seobyektif mungkin, kalau salah dikatakan salah. Kalau benar dikatakan benar. Lawan atau kawan, saudara atau orang lain, tetangga atau orang jauh, semuanya diperlakukan sama,” katanya.
Selanjutnya, Kiai Said mengharapkan KPK menggunakan skala prioritas dalam menangani kasus. “Yang paling besar dulu atau yang paling prinsip dulu. Jangan hanya ngurusi korupsi yang 200 juta, tetapi yang sekelas BLBI, yang kasus Century,” katanya.
Dijelaskannya, korupsi ada dua macam, yaitu yang merugikan negara dan membangkrutkan negara. Setiap korupsi merugikan negara, tetapi untuk korupsi yang kecil-kecil, tentu tidak sampai membangkrutkan negara. “Ini harus menjadi prioritas dan dihukum keras.”
Setuju revisi
Kiai Said juga menyatakan persetujuannya atas usulan revisi UU KPK Karena UU tersebut sudah berusia lama sehingga harus menyesuaikan dengan kondisi kekinian.
“Saya kira, asalkan tidak mengurangi atau mengendorkan upaya penindakan korupsi, oke-oke saja,” imbuhnya.
Ia menilai, ketika UU KPK dibuat, kondisi waktu itu dan sekarang sudah berbeda. Memang pembuatan UU tersebut waktu itu harus seperti yang ada sekarang. Tetapi kondisi sekarang sudah berbeda. Sekarang orang mulai hati-hati korupsi, jauh berbeda dengan sebelum ada KPK.
“Jangan sampai karena takut ditangkap KPK, kepala dinas dan para pejabat pengguna anggaran tidak berani menyalurkan anggarannya, nanti pembangunan tidak jalan,” paparnya. (Mukafi Niam)