Nasional

PBNU dan Kementerian LHK Sepakati Tata Kelola Hutan untuk Kebaikan Masyarakat

Sabtu, 30 Desember 2017 | 07:01 WIB

PBNU dan Kementerian LHK Sepakati Tata Kelola Hutan untuk Kebaikan Masyarakat

Foto: Jajang Nurdin

Jakarta, NU Online
Ketua PBNU KH Said Aqil Siroj menerima kunjungan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya Bakar, di Gedung PBNU lantai 5, Sabtu (30/12).

Dalam kesempatan tersebut Kiai Said menyerahkan hasil Bahtsul Masail Maudhu'iyyah, Munas Konbes NU 2017 tentang Distribusi Lahan kepada Menteri LHK.

Dikatakan salah satu dari maqashid syariah (tujuan hukum Islam) adalah hifdz an-nafs (memelihara jiwa) dan hifdz al-mal (menjaga harta). Salah satu bagian dari hifdz an-nafs adalah hidup layak, dan salah satu bagian dari hifdz al-mal adalah keseimbangan ekonomi (attawazun al-iqtishadi). Hal ini menunjukkan bahwa Islam adalah antiketimpangan, termasuk di dalamnya ketimpangan ekonomi.

Negara memiliki tanggung jawab besar menciptakan keseimbangan ekonomi melalui pendekatan preventif dan kuratif. Namun, sekarang ketimpangan itu sudah nyata terjadi. 

“Maka setidaknya ada empat jalan keluar yang bisa ditempuh. Pertama, menarik kembali tanah yang didistribusakan oleh pemerintan secara berlebihan. Kedua, menarik kembali tanah Hak Guna Usaha yang tidak dimanfaatkan atau dimanfaatkan tetapi tidak sebagaimana mestinya,” kata Kiai Said.

Solusi selanjutnya adalah membatasi Hak Guna Usaha untuk pengusaha, baik jumlah lahan maupun waktu pengelolaan dengan prinsip keadilan.

Keempat, mendistribusikan tanah yang dikuasai negara untuk fuqara wal masakin (para fakir miskin), baik dalam bentuk tamlik atau ghairu tamlik (membagi dua) dengan prinsip keadailan,” tandas Kiai Said.

Menteri LKH Siti Nurbaya Bakar mengatakan paparan Kiai Said mempertebal keyakinan dia dalam pengelolaan hutan dan lingkungan yang selama ini menjadi konsentrasi kementerian yang dipimpinnya.

“Seperti yang disampaikan tadi, sudah banyak yang dititipkan Presiden kepada kami soal penataan hutan yang lebih baik,” kata Nurbaya.

Ia menyebut terkait pengelolaan hutan bagi masyarakat, terdapat dua hak atau pendekatan, yakni hak manusia untuk produktif dan hak mengembangkan ekonomi masyarat miskin. 

Karenanya, LHK juga telah memprogramkan Reforma Agraria dan Perhutanan Sosial.

“Reforma Agraria di mana tanah dilepaskan kepada masyarakat (petani). Sedangkan Perhutanan Sosial adalah akses untuk mendapatkan lahan dalam jangka waktu 35 tahun dan dapat diperpanjang,” lanjut Menteri.

Ia menegaskan dalam program tersebut sangat mungkin dikerjasamakan dengan komunitas (kelompok).

“Aksesnya diberikan kepada kelompok dengan jelas pembagainnya, kelompoknya, ada koordinatnya,” tandas Nurbaya. 

Menteri mengapresiasi NU yang sejak kelahirannya memiliki perhatian terhadap persoalan lahan, hutan dan lingkungan.

Pada pertemuan tersebut, Menteri LHK didampingi Sekjen Bambang Hendroyo; Dirjen Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan Bambang Supriyanto; Dirjen Pengelolaan DAS dan Lingkungan Hidup, Hilman Nugroho; Dirjen PSLB3, Vivien Rosa; Dirjen PPI, Nur Maspripatin; Kabadan P2SDM, Helmi Basalamah; Pesasihat Menteri LKH, Sarwono Kusumaatmaja, Chalid Muhammad, dan Suryo Adi Wibowo; serta Staf Khusus Hanni Hadiati.

Sementara dari PBNU turut hadir Waketum H Maksum Mahfoedz; Ketua PBNU Sultonul Huda; Ketua Manan Suryaman; Wasekjen Andy Najmi; Wasekjen Imam Pituduh; Wasekjen Suwadi Pranoto; Ketua LPBI PBNU M Ali Yusuf; Ketua LAZISNU Syamsul Huda. (Kendi Setiawan)


Terkait