PBNU Dorong Penyempurnaan Permendikbud tentang Kekerasan Seksual
Selasa, 16 November 2021 | 02:45 WIB
Jakarta, NU Online
Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Said Aqil Siroj mendorong perlu ada penyempurnaan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Perguruan Tinggi.
“Beberapa poin harus kita sempurnakan," ujar Kiai Said di sela-sela acara peletakan batu pertama Rumah Sehat Baznas-NU di Johar Baru, Jakarta Pusat, Senin (15/11) kemarin.
Namun, Kiai Said tidak menjelaskan lebih lanjut poin-poin mana saja yang perlu disempurnakan. Ia hanya menekankan salah satu poin bahwa rasa suka sama suka tidak dapat dijadikan alasan bagi hubungan seksual tanpa ikatan perkawinan yang sah. Kiai Said menegaskan bahwa hal itu tetap tidak diperbolehkan.
"Mau suka sama suka (tanpa perkawinan) tetap saja enggak boleh. Bukan hanya kekerasan dalam arti paksaan. Tapi suka sama suka pun (tanpa ikatan perkawinan yang saha) harus dilarang," tegas Pengasuh Pondok Pesantren Al-Tsaqafah Ciganjur, Jakarta Selatan itu.
Kiai Said mengungkapkan bahwa dalam waktu dekat dirinya akan mengadakan pertemuan dengan Menteri Nadiem. "Nanti Mendikbud akan menemui saya katanya," ujarnya.
Permendikbud Nomor 30 tahun 2021 ini awalnya ditujukan untuk pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi.
Namun, setelah Permendikbud tersebut diteken pada 31 Agustus 2021 lalu, muncul reaksi dari beberapa kelompok yang menolak. Poin penolakan di antaranya pada Pasal 5 Permendikbud No 30 Tahun 2021 yang dinilai memiliki makna legalisasi terhadap perbuatan asusila dan seks bebas berbasis persetujuan.
Selain penolakan, tidak sedikit pula yang mendukung Permendikbud tersebut, karena dinilai dapat memperkuat pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di lingkungan kampus. Komisi Nasional (Komnas) Perempuan di antara yang mendukung.
Komnas Perempuan dalam keterangan persnya pada Jumat (29/10/2021) lalu menyatakan bahwa peraturan ini merupakan langkah maju untuk mewujudkan lingkungan pendidikan yang aman, sehat, dan nyaman tanpa kekerasan seksual dalam bentuk apapun.
Kontributor: Syifa Arrahmah
Editor: Fathoni Ahmad