Muhammad Syakir NF
Penulis
Jakarta, NU Online
Lembaga Falakiyah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (LF PBNU) merilis data hilal penentuan awal Syaban 1446 H.
Data tersebut disampaikan sebagai lampiran Surat Penjelasan Rukyah Sya'ban 1446 H nomor 21/PB.08/A.ll.08.13/13/01/2025 yang ditandatangani Ketua LF PBNU KH Sirril Wafa dan Sekretaris LF PBNU H Asmui Mansur pada Rabu (29/1/2025).
Data Falakiyah mengenai hilal 29 Rajab 1446 H, Rabu Legi, 29 Januari 2025 menunjukkan bahwa hilal masih berada di bawah ufuk. Artinya, hilal juga belum memenuhi kriteria imkan rukyah (visibilitas hilal) dengan minimal ketinggian 3 derajat dan elongasi 6,4 derajat.
Parameter hilal terbesar pada 29 Rajab 1446 H atau bertepatan dengan Rabu Legi, 29 Januari 2025 M terdapat di Pelabuhan Ratu, Sukabumi, Provinsi Jawa Barat. Ketinggian hilal di sana mencapai 5 derajat 35 menit, elongasi hilal hakiki 8 derajat 05 menit, dan lama hilal di atas ufuk 26 menit 13 detik.
Sementara itu, parameter hilal terkecil terdapat di Kota Jayapura, Provinsi Papua, dengan ketinggian -2 derajat 17 menit. Sementara tinggi hilal terbesar di Pelabuhan Ratu, Sukabumi, Provinsi Jawa Barat dengan ketinggian -0 derajat 43 menit.
Adapun ketinggian hilal di titik markaz Jakarta sebesar -0 derajat 46 menit 40 detik dengan lokasi matahari terbenam di 18 derajat 13 menit 12 detik selatan titik barat. Sementara ijtimak (konjungsi) terjadi pada Rabu Legi 29 Januari 2025 M pukul 19:37:49 WIB. Titik markaz Jakarta ini berlokasi di Gedung PBNU Jalan Kramat Raya Jakarta Pusat (koordinat 6º 11’ 25” LS 106º 50’ 50” BT).
Penghitungan ini dilakukan dengan metode falak (hisab) tahqiqi tadqiki ashri kontemporer khas Nahdlatul Ulama.
Mengingat hilal belum memenuhi kriteria imkan rukyah, bahkan masih di bawah ufuk, LF PBNU tidak menginstruksikan rukyatul hilal. Pelaksanaan rukyatul hilal hanya bersifat boleh dilaksanakan, tidak merupakan sebuah kewajiban berdasarkan keputusan Muktamar Ke-34 NU Tahun 2021 di Lampung.
"Memenuhi keputusan Muktamar ke–34 / 2021 di Lampung, maka pada saat itu rukyah hilal tidak bersifat fardhu kifayah atau sunnah," demikian termaktub dalam surat tersebut.
Meskipun demikian, LF PBNU mempersilakan para perukyah untuk melaksanakan rukyatul hilal sebagai bagian dari sarana pembelajaran pada Rabu (29/1/2025) dan Kamis (30/1/2025).
"Sebagai bentuk pendidikan dan pelatihan kader falak terutama menjelang Ramadhan dan Idul Fitri 1446 H, maka perukyah dipersilahkan melaksanakan pengamatan Bulan sabit pada Kamis Pahing 30 Januari 2025 M," lanjut bunyi surat tersebut.
Terpopuler
1
Sejumlah Profesi Keagamaan yang Bakal Disertifikasi Kemenag
2
Gus Baha Jelaskan Alasan Mirajnya Seorang Mukmin Melalui Shalat
3
Nabi Musa Menangis saat Tahu Umat Rasulullah Lebih Mulia Ketimbang Umatnya
4
Pesantren Lirboyo, Satu Abad Gunakan Sistem Kelas
5
Data Hilal Penentuan Awal Bulan Syaban 1446 H
6
Gus Baha Ungkap Keterbatasan yang Jadi Kelebihan Manusia
Terkini
Lihat Semua