PBNU Dukung Kemendikbud Perangi Tiga Dosa Besar di Dunia Pendidikan
Kamis, 20 Januari 2022 | 17:45 WIB
Ketua Umum PBNU KH Yahya Cholil Staquf saat menerima kunjungan dari Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim di kantor PBNU, Jakarta Pusat, Kamis (20/1/2022). (Foto: NU Online/ Syifa)
Jakarta, NU Online
Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) mendukung upaya Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) dalam memerangi tiga ‘dosa besar’ di dunia pendidikan yakni : intoleransi, perundungan, dan kekerasan seksual.
Pernyataan itu diungkapkan Ketua Umum PBNU KH Yahya Cholil Staquf saat menerima kunjungan dari Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim di kantor PBNU, Jakarta Pusat, Kamis (20/1/2022).
“NU akan mendukung penuh kampanye Kemendikbudristek terkait tiga ‘dosa besar’ di dunia pendidikan tersebut,” ungkap Gus Yahya demikian sapaan karibnya.
Ia menyebut, upaya yang dilakukan Kemendikbudristek ini adalah sesuatu yang menarik. Pasalnya, Masalah intoleransi di dunia pendidikan bukanlah kasus baru, pun kasus intoleransi dan kekerasan seksual. Ketiga hal tersebut sudah terjadi sejak lama.
“Itu merupakan salah satu hal yang menarik. Dan kami sepakat terhadap kampanye Kemendikbudristek dalam melawan perilaku-perilaku tidak layak di dunia pendidikan, yang berfokus pada perilaku intoleran, pelecehan seksual, dan perundungan,” ucap tokoh yang pernah menjabat sebagai Juru Bicara (Jubir) Presiden ke-4 RI itu.
Hal-hal tersebut, menurutnya, juga tidak dapat ditampik, karena kenyataannya memang banyak terjadi di lingkungan pendidikan. PBNU dan Kemendikbudristek bersinergi dalam melawan itu semua.
“Pertama, harus kita akui bahwa itu semua ada termasuk di lembaga-lembaga pendidikan NU. Kedua, ini memang harus kita lawan, dan NU akan mendukung penuh upaya itu,” ujar alumni Pondok Pesantren Al Munawir Krapyak, Yogyakarta itu.
Ancaman intolerasi di sekolah
Dalam penelitian Wahid Foundation, gejala intoleransi dan radikalisme di dunia pendidikan terus meningkat. Dari hasil survei dilaporkan, pada tahun 2018 sebanyak 64,25 persen dari 923 pengurus Rohis sekolah setuju bahwa siswa Muslim dilarang memilih pemimpin dari kalangan non-Muslim.
Beberapa dari banyak kasus intoleransi ini sangat bertentangan dengan pasal 4 Bab 3 UU Nomor 20 tahun 2003 karena secara prinsip penyelenggaraannya pendidikan harus diselenggarakan secara demokratis dan berkeadilan serta tidak diskriminatif dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia, nilai keagamaan, nilai kultural, dan kemajemukan bangsa.
Kasus perundungan (bullying) meningkat
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) melaporkan bahwa sepanjang 2011-2019 kasus perundungan di lingkungan pendidikan dan media sosial mencapai 2.473 kasus dan trennya terus mengalami peningkatan.
Sementara data hasil riset Programme for International Students Assessment (PISA) 2018 menunjukkan 41,1 persen murid mengaku pernah mengalami bullying. Mirisnya, Indonesia bertengger di posisi kelima tertinggi dari 78 negara sebagai negara yang siswanya paling banyak mengalami perundungan.
Kekerasan seksual hantui dunia pendidikan
Dalam kasus kekerasan seksual, KPAI juga mencatat, sebanyak 18 kasus kekerasan seksual terjadi sepanjang Januari-Desember 2021. Berdasarkan data, 55 persen pelaku kekerasan seksual dilakukan oleh guru dan korban termuda berusia 3 tahun.
Sementara, data Kemendikbudristek mengungkapkan angka kekerasan seksual terhadap perempuan meningkat tahun ini. Hingga Juli 2021, telah terjadi 2.500 kasus kekerasan terhadap perempuan. Angka ini melampaui catatan 2020, yakni 2.400 kasus.
Kemendikbud menilai kasus kekerasan seksual yang terungkap hanyalah ‘puncak gunung es’ dari banyak kasus yang terjadi di Indonesia. Mirisnya pihak kampus kerap kebingungan menangani kasus ini karena memang tidak ada pedoman dan panduan terkait hal itu.
Oleh karena itu, diterbitkanlah Peraturan Mendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual sebagai langkah yang progresif untuk menghilangkan tingginya kekerasan seksual di lingkup perguruan tinggi.
Pewarta: Syifa Arrahmah
Editor: Muhammad Faizin