Jakarta, NU Online
Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) menyatakan keberatan atas Undang-Undang Jaminan Produk Halal (JPH) yang telah disetujui dalam Rapat Paripurna DPR, Kamis (25/9). UU JPH membuka pintu monopoli sertifikasi halal oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI).
<>
Wakil Sekretaris Jenderal PBNU H Adnan Anwar menyayangkan monopoli jaminan halal oleh MUI pada UU JPH. Pasalnya jumlah warga sangat banyak untuk ditangani dengan keterbatasan jumlah SDM pada institusi MUI.
Semangat monopoli ini menutup peran keumatan ormas-ormas keislaman seperti NU, Muhammadiyah dan lainnya. “Jumlah kader NU yang memiliki kemampuan fikih dan ushul fikih sangat banyak. Mereka sangat terlatih memecahkan persoalan keumatan melalui diskusi, musyawarah, dan terutama bahtsul masail.”
Keputusan mereka menjadi valid dengan dukungan dan pertimbangan dari para peneliti dan saintis di kalangan pemuda NU. Mereka cukup berkompeten untuk meneliti kandungan-kandungan produk di makanan, perlengkapan kosmetik, dan lainnya.
Di samping itu basis massa NU di tengah masyarakat sangat jelas. Dari situ pelayanan yang berkenaan dengan jaminan kehalalan produk menjadi lebih optimal.
Kalau JPH dimonopoli MUI, kepentingan warga yang banyak itu akan terbengkalai, pungkas H Adnan di Jakarta, Jum'at (25/9). (Alhafiz K)