Banjar, NU Online
Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Said Aqil Siroj menyampaikan hasil Musyawarah Nasional Alim Ulama Nahdlatul Ulama terkait lembaga fatwa yang menjadi rujukan dalam memutuskan persoalan di Indonesia.
“Selain Mahkamah Agung, tidak boleh ada lembaga yang mengeluarkan fatwa,” kata Kiai Said pada upacara penutupan Munas Alim Ulama dan Konbes NU 2019 di Pesantren Miftahul Huda, Citangkolo, Kota Banjar, Jawa Barat, Jumat (1/3) pagi.
Putusan yang disampaikan Kiai Said ini berkaitan dengan pembahasan dalam Munas Alim Ulama NU 2019.
Kiai Said menyampaikan bahwa Indonesia bukan negara agama dan bukan negara sekuler. Negara Indonesia dibangun di atas landasan kesepakatan kebangsaan atau muwathanah. Meski demikian, kata Kiai Said, masyarakat Indonesia yang majemuk adalah masyarakat yang agamis dan religius.
“Orang harus beragama, makanya ada kementerian agama di Indonesia. Tetapi Indonesia bukan negara agama,” kata Kiai Said.
Adapun otoritas fatwa agama di Indonesia ini, kata Kiai Said, tidak dipegang oleh lembaga mana pun. Tiada satu pun lembaga yang otoritatif mengeluarkan fatwa di Indonesia. Tidak ada lembaga atau pihak-pihak tertentu yang secara otoritatif disebut mufti.
“Tiada lembaga yang memiliki otoritas dalam mengeluarkan fatwa. Darul fatwa tidak ada dalam negara muwathanah,” kata Kiai Said pada penutupan yang dihadiri oleh sedikitnya 300 warga NU.
Adapun hasil musyawarah bahtsul masail yang disampaikan oleh NU, kata Kiai Said, hanya bersifat rekomendasi yang tidak mengikat sebagai bahan pertimbangan bagi pengambil kebijakan.
Tampak hadir pada penutupan Munas Alim Ulama dan Konbes NU 2019 Wakil Presiden RI H Jusuf Kalla, pengurus harian PBNU, pengurus NU Jabar, dan ratusan warga NU dari pelbagai daerah. (Alhafiz K)