Nasional

Pelantikan Menteri LH Baru, Walhi: Harus Segera Evaluasi dan Perketat Pengesahan Persetujuan Lingkungan

Rabu, 29 April 2026 | 13:00 WIB

Pelantikan Menteri LH Baru, Walhi: Harus Segera Evaluasi dan Perketat Pengesahan Persetujuan Lingkungan

Menteri Lingkungan Hidup 2024-2026 Hanif Faisol dan Menteri Lingkungan Hidup 2026-2029 Jumhur Hidayat di Istana Negara, Senin (27/4/2026). (Foto: tangkapan layar kanal Youtube Sekretariat Presiden)

Jakarta, NU Online

Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) menyoroti pergantian Menteri Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH). Menurutnya, pergantian pejabat tidak akan membawa perubahan signifikan tanpa diikuti pergeseran arah kebijakan lingkungan yang mendasar.


Direktur Eksekutif Nasional Walhi Boy Even Sembiring menegaskan bahwa persoalan lingkungan di Indonesia tidak terletak pada sosok menteri semata, melainkan pada model pembangunan yang masih bertumpu pada eksploitasi sumber daya alam.


“Selama pemerintah masih mempertahankan model ekonomi ekstraktif, pemberian perizinan lingkungan yang serampangan, dan penegakan hukum yang lemah, krisis ekologis akan terus berlanjut. Proses koreksi menyeluruh dan menghentikan penerbitan persetujuan lingkungan menjadi pekerjaan rumah utama yang harus diprioritaskan oleh Jumhur Hidayat,” ujarnya kepada NU Online, Selasa (28/4/2026).


Ia menekankan pentingnya penguatan pengawasan dan penegakan hukum. Menurutnya, kerusakan lingkungan kerap terjadi bukan karena kekurangan regulasi, melainkan lemahnya implementasi di lapangan.


Boy menambahkan, tata ruang dan sistem perizinan dinilai masih membuka celah bagi ekspansi industri ekstraktif, reklamasi, serta proyek infrastruktur yang berpotensi merusak hutan dan ekosistem pesisir.


Walhi juga mengkritik kebijakan sebelumnya di bawah Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol. Boy mengatakan bahwa pendekatan yang diambil cenderung menyederhanakan persoalan.


“Alih-alih melakukan aksi koreksi secara menyeluruh, Hanif Faisol malah menyederhanakan persoalan lingkungan dengan hanya fokus pada isu persampahan dan contoh lainnya dengan menerbitkan ulang persetujuan lingkungan di Kabupaten Dairi yang sebelumnya sudah dibatalkan Mahkamah Agung,” jelasnya.


Ia meminta Menteri LH saat ini harus lebih meningkatkan penggunaan otoritasnya untuk melakukan evaluasi terhadap seluruh persetujuan lingkungan dan tidak mengesahkan dokumen lingkungan baru untuk beragam investasi industri ekstraktif.


“Pengawasan yang lebih ketat juga harus diprioritaskan menteri baru untuk memastikan pelanggaran yang terus berulang tidak lagi terjadi,” katanya.


Sejumlah bencana ekologis di Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat menjadi contoh lemahnya pengawasan terhadap perusahaan yang telah mengantongi persetujuan lingkungan. Meski pemerintah telah mencabut 28 izin usaha, Walhi menilai upaya pemulihan lingkungan masih belum terlihat.


Lebih jauh, Boy menilai perbaikan kebijakan tidak dapat dilepaskan dari revisi regulasi, termasuk Undang-Undang Cipta Kerja yang dianggap melemahkan perlindungan lingkungan. Ia juga menyoroti pentingnya perlindungan terhadap pejuang lingkungan melalui implementasi Pasal 66 UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH).


“Menteri Lingkungan Hidup yang baru tidak cukup hanya melanjutkan kebijakan lama dengan wajah baru. Diperlukan langkah tegas dan korektif antara lain memperkuat kembali instrumen lingkungan, mengevaluasi dan mencabut kebijakan yang melegalkan kerusakan lingkungan, serta memastikan perlindungan bagi pembela lingkungan dan masyarakat terdampak,” tegas Boy.


Ia mendesak Menteri LH yang baru harus menolak revisi UU 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. 


“Segera mengusulkan RUU Keadilan Iklim, bukan sekadar RUU yang mengatur manajemen perubahan iklim. Sembari melakukan penyusunan UU Keadilan Iklim, Menteri LH juga dapat menyusun kebijakan mitigasi serta adaptasi krisis iklim yang benar-benar berpihak pada masyarakat rentan, bukan sekadar pendekatan teknokratik yang tidak menyentuh akar masalah dari krisis iklim,” ucap Boy.


Selain mendesak evaluasi perizinan, Walhi juga meminta pemerintah memperbaiki tata kelola sampah dari hulu, memperkuat tanggung jawab produsen sesuai UU Nomor 18 Tahun 2008, serta membatalkan rencana Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL).


“Pemerintah juga harus menghentikan pemberian izin perubahan fungsi hutan secara masif yang hanya memperparah krisis ekologis,” pungkas Boy.