Pemerintah Didesak Cabut Izin dan Pidanakan Perusahaan Pembakar Hutan
Senin, 16 September 2019 | 10:30 WIB
Bencana kabut asap saat ini tak hanya sedang melanda wilayah Kalimantan Tengah, tapi juga mengganggu hampir seluruh provinsi di Kalimantan, serta beberapa wilayah di Sumatera, seperti Provinsi Riau, Sumatera Selatan, Jambi, dan Sumatera Barat. Bahkan di Kota Pekanbaru, warna kabut asap menguning, yang berarti tidak sehat.
Bencana yang diduga akibat ulah manusia dalam bentuk pembakaran hutan ini tak hanya menghabisi tubuh seseorang, tapi juga menggerogoti kantong warga, dan mengganggu sejumlah aktivitas penerbangan.
Menurut Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Robikin Emhas, pembakaran hutan berdampak serius bagi lingkungan. Musnahnya ekosistem dan kabut asap merupakan ancaman serius bagi kehidupan.
Dia menerangkan, pelbagai pendekatan perlu dilakukan, termasuk penegakan hukum di bidang hukum pidana, lingkungan hidup, dan administrasi.
“UU Kehutanan (UU 41/1999) dan UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU 32/2009) serta UU terkait lain mengancam ganjaran penjara dan denda bagi pembakar hutan. Sanksi administrasi berupa pencabutan izin perusahaan pun dapat dikenakan,” ujar Robikin, Senin (16/9) di Jakarta.
Seperti dimaklumi, lanjutnya, subjek hukum adalah segala sesuatu yang dapat dibebani hak dan kewajiban. Subjek hukum, menurut Robikin, bisa berupa manusia atau korporasi.
“Imparsialitas hukum harus diwujudkan terhadap pembakar hutan. Politik belah bambu dalam penegakan hukum tidak boleh terjadi, satu diinjak yang lain diangkat,” jelasnya.
Bila hukum tajam ke bawah dan tumpul ke atas terhadap pembakar hutan juga harus dibuktikan sebagai sesuatu yang tidak benar.
“Cabut izin perusahaan pembakar hutan dan pidanakan penanggung jawabnya,” tegas Robikin.
Di berbagai wilayah, tandasnya, NU menyerukan dan mengajak serta masyarakat Muslim untuk melakukan shalat istisqa. Memohon pertolongan Allah SWT dengan melakukan shalat dua rakaat agar diturunkan hujan.
Pewarta: Fathoni Ahmad
Editor: Muchlishon