Pemerintah Diminta Pastikan Pekerja yang Terkena PHK Kembali Bekerja
Rabu, 15 April 2020 | 07:09 WIB
Bagaimana nasib pekerja atau buruh yang ter-PHK setelah nanti Covid-19 sudah hilang dan perusahaan kembali berproduksi?
Ketua Bidang Ekonomi dan Kesejahteraan Buruh DPP K-Sarbumusi, Suhandoko menyatakan bahwa pemerintah harus memastikan pekerja atau buruh kembali bekerja ke tempat pekerjaannya yang semula.
"Pemerintah harus memastikan itu bahwa pekerja yang sekarang di-PHK ketika nanti perusahaan kembali beroperasi agar yang utama untuk dipanggil (kembali bekerja)," kata Suhandoko kepada NU Online, Rabu (15/4) melalui sambungan telepon.
Menurut Suhandoko, keharusan pemerintah untuk menekan perusahaan menarik kembali pekerja atau buruh supaya mereka tidak menambah angka pengangguran yang ada. Selain itu, pekerja atau buruh yang ter-PHK juga disebutnya telah mengetahui iklim tempatnya bekerja sehingga perusahaan tidak perlu memberikan pelatihan (training) kembali.
Seperti diketahui, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyakan menyatakan sebanyak 150 ribu orang mengalami PHK selama pandemi Covid-19. Jumlah yang dirilis pada 12 April 2020 itu dinilai masih jauh lebih kecil dibandingkan dengan pekerja yang dirumahkan.
"Kalau kita liat data dari 1,5 juta orang itu, 10 persennya di-PHK, 90 persennya itu dirumahkan," kata Menaker Ida.
Menurut Ida, jumlah tersebut menandakan bahwa pengusaha berusaha mempertahankan pekerjanya. Ida mengatakan, opsi PHK memang tidak terhindarkan dalam kondisi seperti ini, tetapi trennya menunjukan pilihan itu masih di tahap akhir.
Sebagai antisipasi ke depan, Ida mengaku akan terus membicarakan hal ini dengan para pengusaha. Ia bilang masih banyak langkah alternatif yang bisa ditempuh pengusaha sebagai opsi menghindari PHK, seperti mengurangi upah dan fasilitas tingkat atas, membatasi atau menghapuskan jam lembur, mengurangi jam kerja, pembatasan har kerja, meliburkan atau merumahkan buruh secara bergilir.
Pewarta: Husni Sahal