Nasional

Pemerintah-DPR Ngotot Pertahankan Anggaran MBG, Akademisi Sebut Salah Alokasi Bisa Ancam Pendidikan

Jumat, 17 April 2026 | 14:00 WIB

Pemerintah-DPR Ngotot Pertahankan Anggaran MBG, Akademisi Sebut Salah Alokasi Bisa Ancam Pendidikan

Ilustrasi MBG. (Foto: NU Online/Suwitno)

Jakarta, NU Online

 

Akademisi Fakultas Pendidikan dan Psikologi Universitas Negeri Semarang (Unnes) Edi Subkhan, menilai dampak dari kebijakan pengalokasian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk sektor pendidikan yang tidak tepat mulai dirasakan saat ini.

 

Menurutnya, praktik “salah kamar” dalam penggunaan anggaran pendidikan, termasuk yang dialihkan untuk Program Makan Bergizi Gratis (MBG), berpotensi memperburuk kondisi ke depan.

 

Hal itu ia sampaikan menanggapi keterangan pemerintah dan DPR di Mahkamah Konstitusi dalam perkara Nomor 40/PUU-XXIV/2026, Nomor 52/PUU-XXIV/2026, dan Nomor 55/PUU-XXIV/2026.

 

Ia menjelaskan bahwa praktik salah alokasi anggaran tersebut sebenarnya telah berlangsung cukup lama. Salah satu contohnya adalah penggunaan anggaran pendidikan untuk pendidikan kedinasan di kementerian selain sektor pendidikan, yang dinilai bersifat eksklusif dan tidak menyasar kepentingan publik secara luas.

 

"Akibatnya, sampai kapan pun pendidikan kita akan segini-gini saja, tidak banyak berkembang, karena anggarannya disebar ke sana ke mari untuk hal-hal yang tidak langsung mendukung pembelajaran," katanya kepada NU Online pada Jumat (17/4/2026).

 

Edi Subkhan juga mengingatkan bahwa selama ini, program peningkatan gizi berada dalam ranah sektor kesehatan, sedangkan bantuan sosial berada di sektor sosial yang memiliki kementerian tersendiri.

 

"Kalau argumennya karena sasarannya anak sekolah maka ambil anggaran pendidikan, mengapa layanan kesehatan anak tidak masuk anggaran pendidikan, toh anaknya itu usia sekolah? Jadi, setidaknya ini menurut saya ya, ini otak-atik cari cara dan celah saja," katanya.

 

Lebih lanjut, ia memandang bahwa argumentasi pemerintah dan DPR tidak terlepas dari posisi politik mereka sebagai pendukung pemerintahanan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka. 

 

Ia menilai, minimnya oposisi yang kuat di parlemen membuat argumen yang berkembang cenderung membela kebijakan pemerintah, termasuk terkait anggaran program MBG.

 

"Ketika hampir semuanya berebut kue kekuasaan politik secara pragmatis, maka argumen-argumen mereka relatif akan cenderung membela kebijakan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah," jelasnya.

 

Ia juga menilai adanya inkonsistensi dalam pernyataan pemerintah dan DPR bahwa program MBG tidak mengambil porsi 20 persen anggaran pendidikan dari APBN. Namun kini justru dinyatakan sebaliknya. 

 

"Artinya, ini sekadar berargumen apa pun yang penting kebijakan MBG tetap bisa jalan, kebetulan sektor pendidikan mandat konstitusinya lumayan besar yang wajib dianggarkan, yaitu 20 persen," ujarnya. 

 

Diketahui, pemerintah dan DPR RI menjelaskan keterangan mereka di hadapan para hakim MK terkait uji materiil Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang UU APBN 2026 dengan agenda yang disampaikan oleh Anggota Komisi III DPR I Wayan Sudirta serta Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Luky Alfirman di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, pada Selasa (15/4/2026).