Pemerintah Tegaskan Gubernur Jakarta Dipilih Rakyat, Bukan Ditunjuk Presiden
Kamis, 14 Maret 2024 | 07:00 WIB
Jakarta, NU Online
Pemerintah Indonesia melalui Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menegaskan bahwa gubernur dan wakil gubernur Daerah Khusus Jakarta (DKJ) menggunakan sistem dipilih rakyat, bukan ditunjuk oleh presiden.
Tito menyampaikan itu saat membahas Rancangan Undang-Undang DKJ bersama Badan Legislatif (Baleg) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) di kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (13/3/2023) kemarin.
"Isu paling krusial yang kami kira menjadi polemik di publik tentang isu pemilihan gubernur dan wakil gubenur Daerah Khusus Jakarta. Sikap pemerintah tegas tetap pada posisi dipilih (oleh rakyat) atau tidak berubah sesuai dengan yang dilaksanakan saat ini. Bukan ditunjuk, sekali lagi. Karena dari awal draft kami, pemerintah sikapnya dan draftnya isinya sama, dipilih bukan ditunjuk," kata Tito.
Tito menegaskan bahwa RUU DKJ merupakan amanat dari Pasal 40 ayat 2 UUD Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara. Oleh karena itu, ia setuju untuk melakukan pembahasan lebih lanjut bersama-sama terkait usulan RUU DKJ, dengan tetap memperhatikan keselarasan dan ketentuan dengan peraturan-perundang-undangan yang terkait.
"Komitmen bersama DPR, DPD dan pemerintah untuk membangun Jakarta kelas dunia, kota global yang tidak hanya daya saing kawasan ragional Asia Tenggara tapi setara kota maju di dunia dan salah satu pusat pertama (dalam bidang) jasa, perbankan dan lain-lain, seperti New York-nya Amerika dan Sydney-nya Australia," jelas Tito.
Lebih lanjut, Tito menyebutkan bahwa dengan mempertimbangkan bahwa Ibu Kota Negara (IKN) masih berada dalam masa transisi terkait infrastruktur fisiknya, maka pemerintah atau lembaga kenegaraan dapat memastikan bahwa DKJ yang memadai untuk ibu kota negara dapat diwujudkan secara fisik melalui kantor kementerian dari Daerah Khusus Jakarta.
RUU DKJ Disahkan Sebelum 5 April 2024
Tito mengungkapkan harapannya agar RUU ini dapat disetujui sebelum berakhirnya masa sidang DPR pada 5 April 2024 mendatang. Ia juga menyampaikan permintaan agar terdapat satu pasal di bagian peralihan atau bagian akhir RUU DKJ yang menegaskan kembali bahwa RUU DKJ akan mulai berlaku saat ibu kota negara dipindahkan ke IKN di Kalimantan Timur, setelah diterbitkannya keputusan presiden. Dengan demikian, ketentuan tersebut akan terdapat di dalam RUU IKN dan di dalam RUU DKJ.
"Harusnya 15 Februari, kita harapkan bisa nanti diselesaikan di masa sidang ini dan mungkin di paripurna mendatang," jelas Tito.
Sementara itu, Ketua Baleg DPR Supratman Andi Agtas menyatakan bahwa pembahasan RUU DKJ dimulai dengan rencana untuk melanjutkan pembahasan di tingkat panja mulai besok. Ia berharap, RUU dapat disahkan maksimal pada 4 April sebelum DPR memasuki masa reses.
"Sehingga pada 4 April sudah bisa diparipurnakan di DPR. Jadwal ini tentatif. Ini bisa diterima ya, pemerintah, DPD, dan teman-teman DPR," jelas Supratman berkata sambil mengetuk palu sidang.