Pemohon Uji UU TNI Nilai Pemerintah Tak Jawab Substansi soal Peradilan Militer
Jumat, 13 Februari 2026 | 21:00 WIB
Jakarta, NU Online
Kuasa hukum Pemohon perkara Nomor 260/PUU-XXIII/2025, Ibnu Syamsu Hidayat, menilai keterangan pemerintah tidak menjawab substansi permohonan uji materi terkait peradilan militer.
Menurut Ibnu, penjelasan yang disampaikan Direktur Jenderal Kekuatan Pertahanan Kementerian Pertahanan (Kemenhan), Marsda TNI Haris Haryanto, masih bersifat umum dan tidak menyentuh pokok persoalan yang diajukan Pemohon.
“Menurut saya, apa yang disampaikan oleh pemerintah tidak menjawab permohonan kami. Dijawab secara umum, tidak menjawab masalah yang terjadi,” ujar Ibnu kepada NU Online, Kamis (13/2/2026).
Ia menegaskan, Pasal 65 ayat (2) Undang-Undang TNI secara tegas mengatur pemisahan penanganan tindak pidana bagi anggota militer. Selain itu, ketentuan peralihan dalam regulasi tersebut dinilainya sudah berlangsung sekitar 20 tahun sehingga tidak tepat dipertahankan secara permanen.
“Ketentuan peralihan itu umurnya sudah 20 tahunan, tidak bisa dipertahankan secara permanen,” jelasnya.
Senada dengan itu, peneliti Imparsial, Riyadh Putuhena, menilai secara yudisial pengawasan terhadap peradilan militer memang berada di bawah Mahkamah Agung (MA). Namun, pembinaan keprajuritan personel militer tetap berada di bawah kewenangan Markas Besar TNI.
Menurutnya, konfigurasi tersebut menimbulkan dualisme organisasional yang berimplikasi pada isu independensi dan imparsialitas peradilan militer.
“Kondisi tersebut menunjukkan bahwa hakim militer tidak sepenuhnya independen secara struktural. Di satu sisi tunduk pada pengawasan yudisial MA, tetapi di sisi lain karier dan kepangkatannya ditentukan oleh Mabes TNI. Dengan demikian, posisi hakim militer sesungguhnya berdiri dua kaki,” ujarnya.
Sebelumnya, Haris Haryanto menegaskan peradilan militer di bawah kekuasaan kehakiman MA tetap diperlukan. Ia menyampaikan bahwa prajurit TNI memiliki karakteristik yang berbeda secara fundamental dari warga sipil, baik dari sisi tugas, fungsi, maupun sistem nilai.
“Dengan demikian, pembedaan lembaga pengadilan berdasarkan status keprajuritan bukan merupakan bentuk diskriminasi konstitusional, melainkan diferensiasi yang dibenarkan (permissible differentiation),” katanya di Gedung MK, Jakarta, Kamis (12/2/2026).
Ia membandingkan hal tersebut dengan peradilan agama yang didasarkan pada subjek hukum serta peradilan tata usaha negara (PTUN) yang didasarkan pada objek sengketa, sepanjang pembedaan tersebut dirumuskan dan diatur secara ketat dalam undang-undang.