Nasional

Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Pendidikan Harus Utamakan Pemulihan Korban

Selasa, 26 Mei 2026 | 17:00 WIB

Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Pendidikan Harus Utamakan Pemulihan Korban

Wakil Ketua Komnas Perempuan Dahlia Madanih di Jakarta pada Senin (25/5/2026). (Foto: NU Online/Jannah)

Jakarta, NU Online

 

Dalam beberapa waktu terakhir, kasus kekerasan seksual mencuat di sejumlah lembaga pendidikan, mulai dari pesantren hingga perguruan tinggi.

 

Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan atau Komnas Perempuan menilai bahwa situasi ini menunjukkan masih lemahnya sistem pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di institusi pendidikan.

 

Wakil Ketua Komnas Perempuan Dahlia Madanih menegaskan bahwa penanganan kasus kekerasan seksual tidak boleh hanya berhenti pada proses hukum, tetapi harus berpusat pada pemulihan korban dan penguatan keberanian korban untuk memberikan keterangan.

 

Ia menambahkan bahwa pemulihan korban menjadi aspek mendasar yang harus diprioritaskan oleh setiap lembaga pendidikan.

 

“Yang diutamakan adalah memberikan pemulihan pada korban, dan proses penguatan korban memberikan keterangan. Yang kedua, setelah fokus pada pemulihan korban, fokus pada upaya-upaya penindakan secara tegas,” ujar Dahlia saat ditemui NU Online di Jakarta pada Senin (25/5/2026).

 

Dahlia menyoroti masih banyaknya institusi pendidikan yang cenderung menjaga nama baik lembaga dibanding memberikan perlindungan maksimal kepada korban. Karenanya, perguruan tinggi, sekolah, maupun pesantren diminta tidak ragu menjatuhkan sanksi kepada pelaku sesuai aturan yang berlaku.

 

“Jadi, tidak akan tegas kepada pelaku, karena mereka menjaga nama baik institusi, maka yang harus dilakukan adalah melakukan langkah-langkah hukuman sesuai dengan UU TPKS (Undang-Undang Tidak Pidana Kekerasan Seksual),” katanya.

 

Menurut Dahlia, komitmen lembaga pendidikan harus diwujudkan melalui pembentukan satuan tugas, penyusunan standar operasional prosedur (SOP), hingga penyediaan layanan pengaduan atau hotline bagi korban.

 

“Nah, itu yang perlu kemudian untuk didorong terus untuk komitmennya secara tegas, ada pembentukan satgas, ada SOP yang dibangun di perguruan tinggi, di sekolah, di pesantren,” ucapnya.

 

Komnas Perempuan juga mendorong pemerintah, masyarakat sipil, dan lembaga keagamaan memperkuat langkah pencegahan secara masif melalui pendidikan mengenai kekerasan seksual sejak dini.

 

“Edukasi terkait apa itu kekerasan seksual ini penting agar siswa, santri, dan mahasiswa paham dan berani menolak ataupun melawan jika menyaksikan atau menjadi korban,” kata Dahlia.