Pengamat Energi: Pemerintah Harus Jamin Distribusi Gas Elpiji Tepat Sasaran
Rabu, 15 Januari 2020 | 14:37 WIB
"Database itu yang sebenarnya menjadi kunci dari seluruh penyaluran program kesejahteraan pemerintah kaitannya dengan masyarakat miskin," kata Direktur Eksekutif Center for Energy Policy di Jakarta, Rabu (16/1).
Sebab menurutnya, selama ini dalam penyaluran program kesejahteraan untuk masyarakat, database antara satu instansi dan instansi lain belum sinkron. Ia pun menyarankan pemerintah agar mendata dengan by name, by address.
"Biar tidak salah sasaran, itu harus by name, by address, siapa yang paling berhak berdasarkan data yang terintegrasi secara nasional," kata Sekretaris Jenderal Pimpinan Pusat Ikatan Sarjana Nahdlatul Ulama ini.
Ia sendiri menilai tepat rencana pemerintah yang akan melakukan mekanisme pedistribusian secara tertutup. Menurutnya, dengan mekanisme seperti itu dan didukung data yang akurat, maka akan tepat sasaran. Sementara selama ini, sambungnya, distribusinya melalui mekanisme terbuka, sehingga orang kaya pun bisa mendapatkannya.
Sebelumnya, pemerintah diberitakan akan mencabut subsidi gas elpiji melon. Namun hal itu dibantah. Pemerintah menyatakan bahwa subsidi akan tetap ada hanya saja khusus untuk keluarga miskin melalui mekanisme tertutup.
Pelaksana Tugas Direktur Jnderal Migas Kementerian ESDM Djoko Siswanto menyatakan bahwa rencana mekanisme tertutup itu tersebut agar tepat sasaran. Sementara masyarakat yang dianggap tidak berhak mendapat subsidi harus membeli pada harga pasar.
Menurut Djoko, saat ini pihaknya tengah menyiapkan program tersebut agar dapat diimplementasikan dengan baik. Salah satu skema penyaluran subsidi tertutup elpiji melon yang dirancang, katanya, melalui sistem biometrik dan atau QR Code.
Langkah tersebut dinilai akan memudahkan pemeriksaan konsumsi elpiji bagi masyarakat yang memerlukan. Adapun dalam pelaksanaan, nantinya Pertamina akan menggandeng perbankan nasional. “Nanti bisa dicek kalau orang miskin rata-rata beli 3 tabung. Jadi bisa dilihat mana yang berhak dan tidak,” kata Joko.
Lebih lanjut ia menjelaskan bahwa daftar penerima subsidi tertutup tersebut akan disesuaikan dengan data Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K). Ada tiga kriteria masyarakat tidak mampu dengan jumlah 15 juta hingga 25 juta keluarga.
Pewarta: Husni Sahal