Abdul Rahman Ahdori
Kontributor
Menurut dia, masyarakat tidak akan memberikan apresiasi maupun koreksi kepada pemerintah. Hal itu karena penurunan tersebut menjadi kebijakan yang biasa sebab objek BBM yang diturunkan berjenis umum yang hanya dikonsumsi oleh masyarakat level tengah ke atas.
Ia menambahkan, berdasarkan Peraturan Presiden nomo 191 tahun 2014 tentang penyediaan, pendistribusian dan harga jual eceran Bahan Bakar Minyak (BBM), BBM umum merupakan seluruh jenis BBM di luar jenis BBM tertentu dan jenis BBM khusus penugasan.
BBM tertentu sendiri adalah jenis BBM yang terdiri atas minyak tanah (Kerosene) dan minyak solar (gas oil) yang diberikan subsidi oleh pemerintah untuk konsumen tertentu. Sedangkan BBM khusus penugasan, merupakan BBM jenis bensin (gasoline) RON minimum 88 untuk didistribusikan di wilayah penugasan dan tidak diberikan subsidi oleh pemerintah.
“Menurut saya, tidak akan ada polemik, dan tidak akan begitu berpengaruh untuk masyarakat. Sebab selama ini, naik turun itu biasa. Polemik itu kalau premium naik. Kalau pertamax turun atau naik itu, sudah biasa. Karena jenisnya BBM umum yang tidak lagi di subsidi oleh negara,” kata M Kholid Syeirazi kepada NU Online, Rabu (8/1).
Ia menjelaskan, dampak yang terjadi dimungkinkan hanya pada persoalan perubahan konsumen yang awalnya menggunakan jenis BBM pertalite atau premium, setelah ada penurunan, masyarakat beralih ke jenis BBM pertamax.
Tetapi dia menduga penurunan BBM oleh koorporasi tidak akan berlangsung lama disebabkan oleh harga minyak dunia yang sedang melambung tinggi. Pada 60 hari ke depan ada kemungkinan muncul kebijakan baru terkait kenaikan BBM jenis umum tersebut.
“Harga minyak dunia saat ini saja 60 Dollar per barel dan bisa tembus ke angka 70 Dollar per barel di tengah tensi konflik Timur Tengah sebagai produsen minyak terbesar dunia,” tuturnya.
Pengakuan pemerintah yang menurunkan BBM karena diberlakukannya penggunaan B30, lanjut Syeirazi juga tidak masuk akal. Karena kenaikan BBM jenis umum dilakukan setelah melihat formulasi harga minyak dunia serta penyesuaian harga oleh Kementrian ESDM.
“Ini tidak ada kaitannya dengan B30, menurut saya ada, tapi sedikit, yang lebih pasti penurunan harga mungkin dinikmati sebentar saja karena dugaan saya sebentar lagi akan naik lagi. Meskipun dalam perhitungan kontrak kerja biasanya 60 hari. 60 hari itu bisa di evaluasi bisa jadi lebih cepat, nanti akan disesuaikan dengan formula harganya, memgikuti kenaikan tren harga minyak dunia,” ujarnya.
Seperti diketahui, harga BBM turun di awal tahun 2020. Mulai dari Pertamina yang merupakan badan usaha pelat merah, maupun Total dan Shell yang merupakan badan usaha milik swasta. Ketiganya kompak menurunkan harga BBM.
Shell menjadi yang paling duluan menurunkan harga, dia menurunkan harga sejak 1 Januari 2020. Disusul Total yang menurunkan harga pada 3 Januari 2020. Setelah itu Pertamina, pada Ahad 5 Januari 2020 lalu dia resmi menurunkan harga BBM-nya.
Padahal, belakangan harga minyak naik hingga lebih dari 4% dari harga sebelumnya. Kenaikan terjadi menyusul insiden pembunuhan perwira militer senior Iran Qasem Soleimani oleh tentara Amerika Serikat (AS).
Kondisi tersebut menyebabkan harga minyak jenis Brent naik 4,4% ke level US$ 69,16 per barel setara Rp 968.240 (kurs Rp 14.000). Kemudian, untuk jenis West Texas Intermediate (WTI) naik 4,3% ke US$ 63,84 per barel setara Rp 893.760 (kurs Rp 14.000).
Kontributor: Abdul Rahman Ahdori
Editor: Abdullah Alawi
Terpopuler
1
Khutbah Jumat: Gambaran Orang yang Bangkrut di Akhirat
2
Khutbah Jumat: Menjaga Nilai-Nilai Islam di Tengah Perubahan Zaman
3
Khutbah Jumat: Tolong-Menolong dalam Kebaikan, Bukan Kemaksiatan
4
Khutbah Jumat: 2 Makna Berdoa kepada Allah
5
Khutbah Jumat: Membangun Generasi Kuat dengan Manajemen Keuangan yang Baik
6
250 Santri Ikuti OSN Zona Jateng-DIY di Temanggung Jelang 100 Tahun Pesantren Al-Falah Ploso
Terkini
Lihat Semua