Nasional

Penjelasan KH Afifuddin Muhajir tentang Konsep Milkul Yamin dan Hubungan Seksual Nonmarital

Rabu, 4 September 2019 | 14:45 WIB

Penjelasan KH Afifuddin Muhajir tentang Konsep Milkul Yamin dan Hubungan Seksual Nonmarital

Rais Syuriyah PBNU KH Afifuddin Muhajir mengatakan bahwa ketiadaan budak dan perbudakan saat ini menutup hubungan seksual dengan jalan milkul yamin. (Foto: Ist)

Jakarta, NU Online
Rais Syuriyah PBNU KH Afifuddin Muhajir (Kiai Afif) menjelaskan konsep milkul yamin dalam Islam. Kiai Afif menyatakan bahwa konsep milkul yamin disinggung di dalam Al-Quran, yaitu disebut dalam Surat An-Nisa dan Surat Al-Mukminun.

Milkul yamin, kata Kiai Afif, berarti kepemilikan budak. Milkul yamin dapat ditemukan pada Surat An-Nisa dan Surat Al-Mukminun dalam merespons situasi perbudakan yang berkembang di zaman tersebut.

Dalam Surat Al-Mukminun tersebut salah satu ayat, “wal ladzina hum li furujihim hafizhun illa ‘ala azwajihim aw ma malakat aymanuhum,” yang artinya, “mereka yang memelihara farjinya kecuali terhadap istri mereka dan budak mereka,” sebagai bentuk larangan berhubungan badan kepada selain istri dan budak.

Kiai Afif juga menyebut Surat An-Nisa ayat 25 yang mengandung kebolehan perkawinan pria merdeka dan perempuan budak dengan syarat ketiadaan kemampuan kawin dengan perempuan merdeka dan kekhawatiran pada perzinaan.

Menurutnya, hubungan seksual dari dua ayat tersebut dapat dilakukan dengan jalan milkul yamin, yakni dengan budak perempuan miliknya yang tidak terikat perkawinan dengan pria lain dan jalan perkawinan, yakni dengan budak perempuan bukan miliknya yang tidak dijadikan gundik oleh tuannya.

Pada prinsipnya, semua manusia dalam Islam adalah merdeka dan mulia. Tetapi struktur sosial tertentu menempatkan mereka ke dalam lingkaran perbudakan sehingga banyak anak terlahir sebagai budak atau mendadak menjadi budak karena peperangan.

Oleh karena itu, Islam datang untuk membawa semangat penghapusan sistem perbudakan. Hal ini ditandai dengan denda atau kafarat berupa pembebasan budak atas pelanggaran tertentu dalam Islam. Dalam Islam, pembebasan budak memiliki nilai ibadah yang tinggi. Banyak sekali dalil-dalil keutamaan yang berkaitan dengan pembebasan budak.

Semangat kafarat pembebasan budak dalam Islam ini, kata Kiai Afif, dimaksudkan untuk meruntuhkan struktur perbudakan yang berkembang di zaman itu. Hal ini dapat dilihat dalam kajian tarikh tasyri’ al-islami, ushul fiqih, dan kajian hukum Islam.

Ia menambahkan, umat Islam saat ini harus bersyukur karena saat ini tidak ada lagi budak dan tidak ada lagi perbudakan. Hal ini berjalan seiring dengan semangat agama Islam dalam menghapus perbudakan.

Kiai Afif mengatakan bahwa ketiadaan budak dan perbudakan saat ini menutup hubungan seksual dengan jalan milkul yamin. Ia berharap hubungan seksual dengan jalan milkul yamin terus tertutup.

“Pintu perbudakan kemungkinan bisa terbuka. Tapi tentu kita tidak mengharapkan itu terjadi,” kata Kiai Afifuddin Muhajir kepada NU Online, Rabu (4/9).

Penjelasan ini disampaikan Kiai Afifuddin terkait perbincangan publik perihal hubungan seksual tanpa perkawinan melalui jalan milkul yamin yang dipicu oleh disertasi berjudul “Konsep Milk Al-Yamin Muhammad Syahrur sebagai Keabsahan Hubungan Seksual Non-Marital” di UIN Sunan Kalijaga, Agustus 2019. 
 
Pewarta: Alhafiz Kurniawan
Editor: Muchlishon