Nasional

Perbedaan Munas Alim Ulama dan Konbes NU

Senin, 4 September 2023 | 21:43 WIB

Perbedaan Munas Alim Ulama dan Konbes NU

Logo Musyawarah Nasional (Munas) Alim Ulama dan Konferensi Besar (Konbes) NU di Pondok Pesantren Al-Hamid, Cilangkap, Jakarta Timur, pada 18-20 September 2023 mendatang. (Foto: panitia pelaksana)

Jakarta, NU Online

Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) akan menggelar Musyawarah Nasional (Munas) Alim Ulama dan Konferensi Besar (Konbes) NU di Pondok Pesantren Al-Hamid, Cilangkap, Jakarta Timur, pada 18-20 September 2023 mendatang. 


Munas Alim Ulama dan Konbes NU merupakan forum permusyawaratan tertinggi setelah muktamar. Keduanya memiliki perbedaan, tetapi untuk efektivitas waktu, tak jarang Munas Alim Ulama dan Konbes NU dilaksanakan dalam waktu bersamaan. 


Munas Alim Ulama 

Dilansir NUPedia, Munas Alim Ulama merupakan forum pertemuan yang diselenggarakan untuk membahas masalah-masalah keagamaan. Forum ini biasanya mengundang para tokoh alim ulama Ahlussunnah wal Jamaah dari dalam maupun luar pengurus NU, terutama tokoh pengasuh pesantren, dan dapat mengundang tenaga ahli yang diperlukan. 


Keputusan Munas Alim Ulama tidak dapat mengubah AD/ART, keputusan muktamar, dan tidak mengadakan pemilihan pengurus. Di forum ini, permasalahan-permasalahan yang akan dibahas telah diklasifikasi ke dalam tiga komisi bahtsul masail. 


Pertama, komisi bahtsul masail qanuniyah yakni forum pembahasan perundang-undangan atau aturan formal kenegaraan. Kedua, komisi bahtsul masail waqi’iyah yakni forum pembahasan kasus-kasus keagamaan yang hasil akhir pembahasannya adalah produk hukum, misalnya halal atau haram. Ketiga, komisi bahtsul masail maudlu’iyah yaitu forum pembahasan tematik yang lebih bersifat konseptual dan tidak bermuara pada persoalan hukum. 


Konbes NU

Berbeda dengan Munas Alim Ulama yang membahas persoalan atau masalah-masalah keagamaan, Konbes NU digelar untuk membicarakan pelaksanaan keputusan-keputusan muktamar, mengkaji perkembangan organisasi serta peranannya di tengah masyarakat. Biasanya terdapat tiga komisi dalam Konbes NU yakni komisi organisasi, program kerja, dan rekomendasi. 


Konbes NU hanya dihadiri oleh Pengurus Besar Pleno yang terdiri dari syuriyah, tanfidziyah, mustasyar, a’wan, ketua badan otonom NU di tingkat pusat, serta pengurus wilayah NU se-Indonesia.


Sama dengan Munas Alim Ulama, Konbes NU juga tidak dapat mengubah AD/ART dan keputusan muktamar, serta tidak memilih pengurus baru, tetapi bisa untuk memutuskan Peraturan Perkumpulan (Perkum). Penyelenggaraan Konbes NU dapat dilakukan atas permintaan sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah PWNU yang sah. 


Dasar Penyelenggaraan Munas dan Konbes NU


Penyelenggaraan Munas Alim Ulama dan Konbes NU termaktub di dalam AD/ART hasil Muktamar Ke-34 NU di Lampung pada Pasal 75 dan 76 Bab XXI tentang Permusyawaratan Tingkat Nasional. Berikut isinya: 


Bab XXI
Permusyawaratan Tingkat Nasional


Pasal 75
(1) Musyawarah Nasional Alim Ulama merupakan forum permusyawaratan tertinggi setelah Muktamar yang dipimpin dan diselenggarakan oleh Pengurus Besar Nahdlatul Ulama.
(2) Musyawarah Nasional Alim Ulama membicarakan masalah-masalah keagamaan yang menyangkut kehidupan umat dan bangsa.
(3) Musyawarah Nasional Alim Ulama dihadiri oleh anggota Pengurus Besar Pleno dan Pengurus Wilayah Syuriyah.
(4) Musyawarah Nasional Alim Ulama dapat mengundang alim ulama, pengasuh pondok pesantren dan tenaga ahli, baik dari dalam maupun dari luar pengurus Nahdlatul Ulama sebagai peserta.
(5) Musyawarah Nasional Alim Ulama dapat diselenggarakan atas permintaan sekurang kurangnya separuh dari jumlah wilayah yang sah.
(6) Musyawarah Nasional Alim Ulama tidak dapat mengubah Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, keputusan Muktamar dan tidak memilih pengurus baru.
(7) Musyawarah Nasional Alim Ulama diadakan sekurang-kurangnya 2 (dua) kali dalam masa jabatan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama.


Pasal 76
(1) Konferensi Besar merupakan forum permusyawaratan tertinggi setelah Muktamar yang dipimpin dan diselenggarakan oleh Pengurus Besar Nahdlatul Ulama.
(2) Konferensi Besar membicarakan pelaksanaan keputusan-keputusan Muktamar, mengkaji perkembangan dan memutuskan Peraturan Perkumpulan Nahdlatul Ulama.
(3) Konferensi Besar dihadiri oleh anggota Pengurus Besar Pleno dan Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama.
(4) Konferensi Besar tidak dapat mengubah Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, keputusan Muktamar dan tidak memilih pengurus baru.
(5) Konferensi Besar adalah sah apabila dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 (dua pertiga) dari jumlah wilayah.
(6) Konferensi Besar diadakan sekurang-kurangnya 2 (dua) kali dalam masa jabatan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama.