Pergunu Desak Pemerintah Tambah Kuota PPPK untuk Guru Madrasah
Rabu, 17 Maret 2021 | 06:45 WIB
"Guru madrasah juga harus diperhatikan, karena selama ini mereka memiliki kontribusi yang besar terhadap pembangunan pendidikan di Indonesia," kata Wakil Ketua Pergunu Aris Adi Laksono. (Foto: NU Online/Kendi Setiawan)
Jakarta, NU Online
Wakil Ketua Pimpinan Pusat Persatuan Guru Nahdlatul Ulama (Pergunu), Aris Adi Leksono mengatakan sejak digulirkannya kebijakan pengangkatan guru dengan status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) pada tahun 2020, hingga kini belum ada titik terang langkah teknis, khususnya untuk guru madrasah.
Kebijakan awal kuota guru agama di bawah binaan Kementerian Agama baik di sekolah dan madrasah, kata Aris hanya 9.464 orang dari 1 juta kuota yang direncanakan.
Karena itu, Pergunu mendesak agar pemerintah bersikap adil dalam memberikan quota PPPK tersebut, terutama untuk guru madrasah. Guru madrasah juga harus diperhatikan, karena selama ini mereka memiliki kontribusi yang besar terhadap pembangunan pendidikan di Indonesia.
Pergunu juga menyerukan Pemerintah, dalam hal ini Menpan RB, Kemendikbud, dan lainnya agar memerhatikan guru madrasah, yang status honorer untuk diberikan afirmasi kuota yang lebih.
"Kalau awalnya cuma sembilan ribuan, mestinya ratusan ribu. Kuota itu jauh dari jumlah kuota nasional. Guru madrasah juga berjasa, mereka tahunan mengabdi tanpa pamrih, di pelosok desa, di pedalaman, bagaimana mungkin kuota PPPK untuk mereka tidak sampai 1 persen dari kuota nasional," kata Aris, Selasa (16/3) di Jakarta.
Aris menggambarkan bahwa jumlah guru madrasah saat ini kurang lebih 700 ribu. Dari angka itu, 580 ribu lebih berstatus Non-PNS. Belum jumlah guru agama honorer di sekolah, yang jumlahnya juga banyak. Karenanya, sudah seharusnya pemerintah memberikan kesempatan lebih untuk guru agama di madrasah dan sekolah untuk mengikuti formasi PPPK.
"Wajib pemerintah menambah kuota PPPK untuk guru madrasah, jumlahnya honorernya lebih dari 80 persen. Kebangetan dari 580 ribuan guru agama honorer madrasah hanya diberi kuota tidak sampai satu persen. Belum guru agama di sekolah," tegas Aris.
Aris juga menggarisbawahi bahwa madrasah dengan guru agama di dalamnya, adalah peletak ciri khas pendidikan di Indonesia sejak masa pendidikan kolonial. Keberadaannya terbukti mampu mewujudkan generasi bangsa yang tergambar dalam tujuan sistem pendidikan nasional. Yaitu, mengembangkan potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggungjawab.
Pewarta: Kendi Setiawan
Editor: Alhafiz Kurniawan