Pergunu Nilai Sistem Zonasi PPDB Masih Diperlukan tapi Butuh Pengawasan Bersama
Rabu, 12 Juli 2023 | 11:30 WIB
Sekretaris Umum Pimpinan Pusat Persatuan Guru Nahdlatul Ulama (Pergunu), Aris Adi Leksono. (Foto: NU Online)
Jakarta, NU Online
Sekretaris Umum Pimpinan Pusat Persatuan Guru Nahdlatul Ulama (Pergunu) Aris Adi Leksono menilai bahwa sistem zonasi dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) masih diperlukan. Menurutnya, sistem zonasi bisa mewujudkan pemerataan kualitas dan memberikan akses pendidikan bagi anak yang dekat dengan sekolah setempat.
“Namun, pengelolaan zonasi harus baik dan benar,” kata Aris kepada NU Online, Selasa (11/7/2023).
Misalnya, kata Aris, dalam menentukan cover area klaster 1, 2, dan 3 harus melibatkan masyarakat dan stakeholder setempat. Hal ini bertujuan agar mereka ikut terlibat dalam mengawasi pelaksanaannya. Selain itu, anak-anak di area tersebut juga ikut terlayani pendidikannya.
“Terkait adanya domisili palsu dan mungkin anak di luar cover area zonasi masuk, ini harus dianulir. Pemalsuan dokumen adalah pelanggaran, harus diproses sesuai aturan yang berlaku,” tambahnya.
Menurut Aris, orang tua yang memasukkan anaknya ke sekolah tertentu dengan melampirkan dokumen palsu atau melakukan pelanggaran lain, sama saja dengan mengambil hak pendidikan anak yang masuk dalam cover zonasi.
Aris yang juga anggota Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) ini mendorong pemerintah pusat dan daerah agar semakin massif dalam melakukan sosialisasi PPDB. Pasalnya, masih banyak orang tua yang belum memahami sistem PPDB baik dalam kebijakan maupun hal-hal lain yang bersifat teknis.
“Selama kurun waktu 2020 sampai 2022 KPAI telah menerima pengaduan terkait PPDB sebanyak 285 kasus, 240 diantaranya adalah dari DKI Jakarta. Pengaduan terdiri atas dua permasalahan, yakni permasalahan kebijakan dan permasalahan teknis,” ungkapnya.
Selain sosialisasi program secara masif, pemerintah daerah dan satuan pendidikan diimbau agar menyediakan layanan atau posko PPDB. Posko ini, kata dia, nantinya akan memberikan fasilitas informasi, pendampingan, serta menerima dan menindaklanjuti dengan cepat permasalahan PPDB yang datang dari masyarakat.
“Dalam hal mengatasi permasalahan keterbatasan daya tampung calon peserta didik, pemerintah daerah dan satuan pendidikan hendaknya melibatkan satuan pendidikan milik masyarakat menjadi pilihan tempat belajar. Dalam skema sistem pendaftaran dan promosi bersama,” jelasnya.
Setiap tahun muncul permasalahan PPDB mulai masalah zonasi, informasi teknis PPDB yang belum merata, daya tampung, teknis pendaftaran yang belum sepenuhnya dipahami masyarakat, dan persoalan lainnya. Untuk itu, Aris mengajak kepada masyarakat dan pihak terkait untuk terlibat aktif dalam mengawal dan mengawasi pelaksanaan program PPDB, agar tidak melanggar prinsip pemenuhan hak anak.
Pewarta: Aiz Luthfi