Pringsewu, NU Online
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 51 Tahun 2018 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Tahun Ajaran 2019-2020 menyebutkan, calon peserta didik baru hanya boleh mendaftar pendidikan di lembaga pendidikan negeri yang dikelola pemerintah dalam radius terdekat dari tempat di mana ia dan keluarganya berdomisili.
Mencermati dilematika sistem zonasi pendaftaran peserta didik baru (PPDB), Ketua Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kabupaten Pringsewu Sakijo, menilai sistem ini memiliki dampak positif dan juga dampak negatif.
"Namun sisi positifnya lebih banyak, di antaranya karena memberi kesempatan kepada sekolah swasta untuk lebih berkembang. Karena ketika sekolah negeri tidak bisa menampung, maka sekolah swasta bisa menerimanya," ujarnya, Sabtu (22/6) di Kantor PGRI Kabupaten Pringsewu.
Dengan sistem zonasi lanjutnya, tidak akan ada lagi sekolah-sekolah berlebel unggulan yang memunculkan gap (jarak) di tengah-tengah masyarakat. Distribusi peserta didik, baik yang dinilai pintar dan tidak, juga akan merata di daerah tersebut.
"Saat ini sebagian sekolah umumnya hanya berusaha menerima siswa pintar namun belum bisa mencetak siswa pintar," ungkapnya.
Pemberlakuan sistem zonasi juga harus mempertimbangkan konsekwensi lainnya seperti pemenuhan jam mengajar guru terkait sertifikasi tenaga pendidik. Saat ini, jumlah jam mengajar masih menjadi kendala guru dalam mendapatkan tunjangan sertifikasi.
Keuntungan lain dari sistem zonasi ini menurutnya mampu menekan biaya yang harus dikeluarkan oleh para wali murid. Efisiensi biaya ini semisal dari biaya transpostasi siswa yang tidak perlu jauh-jauh berangkat ke sekolah.
"Kalau sekolahnya dekat otomatis para orang tua tidak lagi mengeluarkan ongkos kendaraan untuk para anaknya," tambah Sakijo.
Sistem zonasi tambahnya juga dapat memberantas kapitalisasi pendidikan. Sistem zonasi ini menjadi unik karena nantinya gap antara mutu lembaga pendidikan negeri daerah satu dengan lembaga pendidikan negeri lainnya tidak akan lagi terjadi.
"Sistem zonasi memang kurang menguntungkan bagi peserta didik yang memiliki potensi, kepintaran, dan prestasi lebih yang sebenarnya harus mendapatkan pembinaan yang lebih," ungkapnya.
Dengan hal ini, input peserta didik akan merata sehingga setiap sekolah akan terpacu untuk benar-benar menunjukkan kualitas dengan mengolah input siswa yang ada.
"Pemerintah juga masih memberi kelonggaran untuk menerima siswa berprestasi dari luar daerah dengan menerbitkan Surat Edaran Nomor 3 Tahun 2019. Dalam surat tersebut disebutkan, jalur zonasi paling sedikit 80 persen dari daya tampung sekolah. Jalur prestasi paling banyak 15 persen dan 5 persen dialokasikan untuk jalur perpindahan tugas wali murid," jelasnya.
Sakijo menekankan jika input siswa sama, kemudian sekolah mampu mengelola peserta dengan baik yang ditunjukkan dari prestasi mereka, maka sekolah tersebutlah yang benar-benar berkualitas karena mampu mencetak anak berprestasi. Bukan hanya mencari anak berprestasi. (Muhammad Faizin)