Nasional

Perihal Masa Sanggah yang Perlu Diketahui Pelamar CPNS 2019

Sabtu, 30 November 2019 | 01:35 WIB

Perihal Masa Sanggah yang Perlu Diketahui Pelamar CPNS 2019

Ilustrasi seleksi CPNS. (Foto: Antara)

Jakarta, NU Online
Pemerintah melalui Badan Kepegawaian Nasional (BKN) memberikan waktu selama tiga hari kepada para pendaftar Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) atau Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) 2019 pascapengumuman seleksi administrasi. Layanan ini dinamakan masa sanggah.

BKN menjelaskan bahwa masa sanggah ialah sanggahan terhadap pengumuman hasil seleksi adminstrasi instansi.

“Pelamar yang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) diberikan waktu sanggah maksimal tiga hari pascapengumuman dan instansi diberikan waktu maksimal 7 hari untuk menjawab sanggah pelamar. Hal ini sesuai dengan Permanpan No 23/2019,” tulis BKN lewat akun twitter resminya, Kamis lalu.

BKN menjadwalkan adanya proses masa sanggah yang dilakukan pada 16-19 Desember 2019. Jadwal tersebut masih dapat berubah. Diketahui, proses masa sanggah baru akan dilaksanakan setelah melalui proses pendaftaran CPNS 2019, verifikasi berkas, penutupan pendaftaran, penutupan verifikasi, dan pengumuman hasil seleksi administrasi.

BKN menjelaskan, masa sanggah dilakukan untuk mempertanyakan tentang alasan pelamar tidak lolos seleksi administrasi, tetapi hanya yang menjadi acuan adalah data dan dokumen yang telah diinput oleh pelamar.

Masa sanggah yang dijadwalkan berbeda-beda tergantung instansi yang berlaku. Pelamar, khususnya yang dinyatakan tidak lulus administrasi, perlu mencermati alasan yang disampaikan instansi selama masa sanggah berlangsung.

Sementara itu, berdasarkan jadwal lengkap yang disampaikan BKN, setelah proses masa sanggah, akan dilakukan pengumuman sanggah pada 26 Desember 2019. Kemudian, pelamar yang lolos akan mengahdapi tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).

Tahun ini pemerintah membuka formasi 197.111, terdiri dari 37.854 formasi pada 68 kementerian/lembaga dan 159.257 formasi pada 462 pemerintah daerah.

Formasi tertinggi berturut-turut ada pada guru yaitu 63.324 formasi, tenaga kesehatan ada 31.756 formasi, dan teknis fungsional ada 23.660 formasi.

Ada dua jenis formasi yang dibuka pada tahun 2019 ini, yaitu formasi umum dan formasi khusus. Formasi khusus meliputi cumlaude, diaspora, dan disabilitas pada Instansi Pusat dan Daerah, serta formasi khusus putra-putri Papua, dan formasi lainnya yang bersifat strategis pada Instansi Pusat.

Peserta kategori disabilitas bisa mengikuti seleksi kategori umum CPNS 2019, sesuai pengumuman Badan Kepegawaian Negara (BKN) pada 8 November 2019 lalu.

Pewarta: Fathoni Ahmad
Editor: Kendi Setiawan