Perlawanan Warga Wadas Bukan Hanya Soal Kepemilikan Tanah
Rabu, 9 Februari 2022 | 22:00 WIB
Jakarta, NU Online
Persoalan tanah yang ada di Desa Wadas, Kecamatan Bener, Kabupaten Purworejo, ternyata bukan hanya persoalan tentang kepemilikan tanah. Akan tetapi, juga soal kebermanfaatan tanah bagi warga dan keturunannya di masa mendatang.
Hal tersebut disampaikan oleh Divisi Advokasi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Yogyakarta sekaligus anggota Tim Hukum Warga Wadas, Julian Duwi Prasetia, dalam konferensi pers Kronologi Pengepungan Desa Wadas oleh Aparat Kepolisian, yang digelar secara virtual, Rabu (9/2/2022).
Julian dalam kesempatan tersebut juga menerangkan kondisi terkini mengenai warga yang ditahan oleh pihak kepolisian. “Total warga yang ditahan ada 63 orang, 10 diantaranya masih di bawah umur, dan satu orang dinyatakan positif Covid-19,” papar Julian.
Julian mengatakan, saat ini tim hukum mengalami kesulitan dalam proses pendampingan. “Tim hukum diwajibkan swab terlebih dahulu untuk dapat akses dan membantu warga yang ditahan. Padahal semestinya jika tidak ada tindak pidana, warga harus dilepas dalam kurun waktu 1x24 jam,” jelasnya.
Namun, lanjut Julian, teman-teman yang bersolidaritas bersama akan mengupayakan tindakan terbaik untuk warga yang ditahan oleh aparat kepolisian.
Keterangan lain disampaikan oleh perwakilan Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Daerah Istimewa Yogyakarta, saat ini aparat membangun pos di sekitar Desa Wadas.
“Padahal Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) telah mengeluarkan surat rekomendasi bagi aparat kepolisian untuk menarik diri dari Desa Wadas. Penyelesaian masalah pengukuran lahan yang bakal ditambang juga harus dilakukan secara musyawarah,” jelas perwakilan Walhi Yogyakarta.
Takut bersekolah
Dilaporkan, anak-anak kini takut untuk pergi sekolah karena melihat teman-temannya ditangkap aparat. Untuk itu, seluruh elemen masyarakat bersama-sama diajak bersolidaritas mengupayakan hak-hak masyarakat Desa Wadas.
“Harapan kami, logistik dari teman-teman yang bersolidaritas bisa dapat segera dilepaskan. Karena kini kondisi warga banyak yang masih ketakutan dan berdiam diri di rumah,” tandas Julian.
Atas nama Hak Asasi Manusia (HAM), solidaritas untuk warga Wadas dalam konferensi pers yang disiarkan melalui Zoom Meeting tersebut meminta tiga hal kepada aparat kepolisian.
Pertama, menghentikan pengukuran tanah dan rencana penambangan di Desa Wadas. Kedua, menarik pasukan dan menghentikan krininalisasi warga Wadas. Ketiga, bebaskan warga Wadas yang ditangkap aparat.
Sebagai informasi, kejadian ini bukan pertama kali terjadi. Sebelumnya pada April 2021 lalu juga terjadi penangkapan dan kriminalisasi warga Wadas oleh aparat kepolisian.
Kontributor: Nila Zuhriah
Editor: Musthofa Asrori