Perpanjangan Masa Jabatan untuk Minimalisasi Anggaran? Peneliti: Tak Berlaku Jika Pilkades Jujur dan Bersih
Kamis, 19 Januari 2023 | 18:30 WIB
Peneliti Universitas Nahdlatul Ulama (UNU) Yogyakarta Sunaji Zamroni. (Foto: Fisip Universitas Brawijaya)
Jakarta, NU Online
Peneliti Universitas Nahdlatul Ulama (UNU) Yogyakarta Sunaji Zamroni menilai alasan meminimalisasi anggaran politik dalam perpanjangan jabatan kades menjadi 9 tahun tidak berlaku jika pemilihan kepala desa (pilkades) dilakukan jujur dan bersih.
“Kalau jalan atau strategi politiknya mengedepankan kejujuran, prestasi, dan kepentingan rakyat yang sebenarnya. Itu tidak perlu mengeluarkan anggaran,” ucap Naji, sapaan karibnya, kepada NU Online, Kamis (19/1/2023).
Alasan anggaran menurutnya, tidak perlu digulirkan sebab anggaran politik hanya berlaku bagi calon-calon yang memainkan politik uang, alias politik kotor.
“Itu kan meminimalisasi anggaran politik bagi calon karena memang sekarang ini politik elektoral tingkat kita itu high cost. Kenapa begitu karena instrumen politik yang paling menonjol adalah politik uang. Vote buying (membeli suara),” jelas Naji.
Padahal, jelas dia, mestinya demokrasi yang baik harus dimulai dengan mengembangkan pembelajaran politik yang jujur dan adil, tidak menetapkan uang mahar kepada peserta pilkades. Sehingga tidak memberatkan anggaran pembiayaan, baik kepada negara maupun calon kepala daerah.
“Jadi, mahalnya biaya pilkada dari segi penyelenggaraan tidak hanya ditanggung oleh negara, tetapi juga pasangan calon, mulai dari mencalonkan diri hingga penghitungan suara,” jelasnya.
Ia lantas berpendapat jika para calon berkomitmen untuk meninggalkan cara-cara yang kotor tersebut, maka usulan terkait perpanjangan masa jabatan kades hingga sembilan tahun tidak akan sia-sia.
“Artinya kalau dibanding-bandingkan pada proses pilkades yang low cost, mau berapa tahun sekali pun diadakan pilkades seharusnya tidak bermasalah jika itu dilakukan secara bersih tanpa politik uang,” terangnya.
Sementara itu, Ketua Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Said Abdullah menilai perpanjangan masa jabatan kepala desa (kades) semakin meringankan pemerintah daerah dalam menjalankan fungsi anggaran pemilihan kades. Desakan muncul agar masa jabatan kades diperpanjang dari 6 tahun menjadi 9 tahun.
“Sesuai mandat Undang-Undang (UU) Desa, pelaksanaan pemilihan kepala desa (pilkades) dilakukan secara serentak di kabupaten/kota tersebut, sehingga beban penganggaran pemilihan kepala desa melalui APBD tentunya cukup besar," kata Said, dilansir dari Republika.
Maka dari itu, dirinya mengapresiasi aspirasi para kepala desa yang menghendaki perubahan masa jabatan agar jarak kontestasi pilkades bisa lebih lama. Adapun kepala desa menyampaikan aspirasi ke DPR untuk merevisi secara terbatas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, utamanya terkait masa jabatan kepala desa.
Sebagai informasi, UU No 6 Tahun 2014 tentang Desa mengatur Kepala Desa memegang jabatan selama 6 tahun terhitung sejak tanggal pelantikan. Kepala Desa dapat menjabat paling banyak 3 kali masa jabatan secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut.
Pewarta: Syifa Arrahmah
Editor: Muhammad Faizin