Nasional

Perpres MBG Belum Kunjung Diteken, BGN Sebutkan Alasannya

Kamis, 23 Oktober 2025 | 22:30 WIB

Perpres MBG Belum Kunjung Diteken, BGN Sebutkan Alasannya

Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Nanik S Deyang saat memaparkan materi dalam talkshow di Jakarta, Kamis (23/10/2025). (Foto: NU Online/Fathur)

Jakarta, NU Online

Peraturan Presiden (Perpres) tentang Tata Kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) belum kunjung diteken oleh Presiden RI Prabowo Subianto.


Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Nanik S Deyang menjelaskan, keterlambatan penerbitan Perpres itu karena masih adanya penyesuaian berulang terhadap dinamika di lapangan dan peningkatan standar keamanan pangan.


“Bentar lagi (ditandatangani), karena terus ada perubahan. Misalnya, sudah mau keluar tiba-tiba ada usulan guru dimasukkan sebagai penerima manfaat MBG. Selain itu, tata kelola yang dulu diatur dalam juknis kini dimasukkan ke dalam Perpres, sehingga ada dua Perpres yaitu untuk organisasi dan tata kelola,” ujar Nanik di Jakarta, Kamis (23/10/2025).


Ia menambahkan, pemerintah juga mewajibkan seluruh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) menggunakan air galon untuk memasak apabila sumber air setempat belum layak konsumsi.


“Kami wajibkan sekarang harus memakai air galon, sementara sebelum mereka mempunyai air yang dipastikan mempunyai kualitas,” ungkapnya.


Menurut Nanik, penggunaan air kemasan merupakan langkah sementara untuk memastikan kualitas makanan tetap aman sebelum seluruh SPPG memiliki fasilitas pengolahan air yang dilengkapi filter dan teknologi sinar ultraviolet (UV).


Ia menjelaskan bahwa sistem kerja tenaga dapur dalam program MBG kini dibagi dalam tiga sif agar proses penyediaan makanan berjalan efisien dan higienis.


"Sif pertama mulai pukul 16.00 untuk tim persiapan, dilanjutkan tim dapur yang mulai memasak sekitar pukul 00.00 atau 01.00, kemudian tim pengemasan pada pukul 04.00. Terakhir, sore hari ada tim pencuci ompreng,” jelasnya.


Nanik menegaskan, Perpres Tata Kelola MBG akan segera dirilis setelah seluruh substansi terkait tata kelola, penerima manfaat, dan mekanisme pengawasan disesuaikan dengan kondisi faktual di lapangan.


“Sebentar lagi [akan terbit], karena terus ada perubahan. Dulu hanya untuk tata kelola dalam juknis, sekarang dimasukkan ke dalam perpres agar lebih kuat secara hukum,” pungkasnya.


Sebelumnya, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi memastikan proses penyusunan Perpres Tata Kelola MBG hampir rampung.


Ia menegaskan, pemerintah memilih untuk tidak terburu-buru agar hasilnya matang dan komprehensif.


“Sudah, mengenai perbaikan tata kelola sudah hampir selesai. Tetapi sekali lagi, kita tidak ingin terburu-buru. Kami mohon kesabarannya,” kata Prasetyo di Istana Negara, Rabu (22/10/2025).


Ia menambahkan, yang terpenting saat ini adalah memastikan perbaikan di lapangan berjalan sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto, terutama dalam mencegah munculnya kembali permasalahan keracunan di masa mendatang.


“Yang paling penting, di lapangan proses-proses perbaikan, supaya sekali lagi yang kita kehendaki bersama-sama Bapak Presiden juga berkali-kali memberikan penekanan bahwa tidak mentoleransi terhadap adanya kejadian karena memang itu tidak kita inginkan,” ujarnya.


Mensesneg pun meminta publik untuk bersabar menunggu finalisasi aturan tersebut.


“Jadi tunggu sebentar, sabar sebentar,” tandasnya.