Internasional

Menyusul Mamdani, Wali Kota London Sadiq Khan Desak Pemerintah Inggris untuk Adili Netanyahu

NU Online  ·  Sabtu, 25 Juli 2026 | 17:00 WIB

Menyusul Mamdani, Wali Kota London Sadiq Khan Desak Pemerintah Inggris untuk Adili Netanyahu

Wali kota London, Sadiq Khan. (Tangkapan layar video Channel 4 News)

Jakarta, NU Online

Wali Kota London, Sadiq Khan, mendesak Pemerintah Inggris untuk menegakkan hukum dan mengadili Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu. Khan menilai Netanyahu bertanggung jawab penuh atas genosida yang terus berlangsung di Jalur Gaza, Palestina. Menurutnya, tindakan pemimpin Israel tersebut telah melanggar hukum internasional.

 

"Netanyahu bertanggung jawab, dan sebagai pelaku genosida, saya pikir dia telah melanggar hukum. Saya pikir keadilan harus ditegakkan, dan itu berarti dia harus diadili," ujar Khan saat wawancara dengan Channel 4 News dikutip NU Online pada Sabtu (25/7/2026).


Langkah tegas Wali Kota London tersebut menyusul pernyataan senada dari Wali Kota New York, Zohran Mamdani, yang sebelumnya turut menyuarakan pertanggungjawaban hukum bagi pimpinan politik dan militer Israel.

 

Khan menegaskan bahwa otoritas Inggris wajib menjamin penegakan hukum secara penuh apabila Netanyahu menginjakkan kaki di Inggris. Ia berkomitmen untuk melakukan lobi intensif kepada Perdana Menteri Inggris agar kepolisian dan aparat penegak hukum mengambil tindakan tegas tanpa ragu.


"Jika ada bukti dia akan datang ke London, saya akan mendesak Perdana Menteri untuk memastikan hukum benar-benar ditegakkan," tegasnya.

 

Lebih lanjut, Khan menyatakan sikap tegas Pemerintah Kota London yang akan menutup pintu bagi siapa pun yang terlibat dalam kejahatan terhadap kemanusiaan. "Orang-orang yang melakukan genosida tidak disambut baik di London," tutur Khan.

 

Melansir Middle Eas Eye, ketika ditanya apakah dirinya akan mengikuti langkah Mamdani. Khan menjawab bahwa ia memiliki kewenangan yang berbeda dengan Wali Kota New York, tetapi tetap menegaskan keyakinannya bahwa genosida tengah berlangsung di Gaza. 


Ia turut menyampaikan kabar baik bahwa Netanyahu tidak berencana datang ke London. Namun, jika Netanyahu nekat datang, kata Khan, Netanyahu akan merasakan tekanan penuh dari opini publik. Dilaporkan bahwa Inggris merupakan negara penandatangan Statuta Roma, sehingga secara hukum berkewajiban menyerahkan Netanyahu kepada ICC apabila ia berada di wilayahnya.


Media IBTimes UK mencatat bahwa hingga akhir Juli 2026, belum ada pengumuman resmi mengenai rencana kunjungan Netanyahu ke London. Meski demikian, pernyataan Khan bersama dengan penuturan Mamdani sebelumnya tetap menjaga isu akuntabilitas internasional atas konflik Israel-Gaza ini berada di bawah sorotan politik global.


Sementara itu, Media AOL UK (https://www.aol.co.uk/articles/sadiq-khan-accused-sectarian-politics-140000000.html) melaporkan bahwa langkah Khan menuai kritik dari sejumlah politisi Partai Konservatif, termasuk Menteri Luar Negeri Bayangan Priti Patel. Ia berkomentar bahwa Khan seharusnya lebih fokus pada persoalan domestik London daripada mencampuri kebijakan luar negeri. 


Selain itu, Juru Bicara Kedutaan Besar Israel di Inggris, Alex Gandler, menyebut langkah Khan sekadar meniru apa yang sebelumnya dilakukan Mamdani. Ia turut menyinggung bahwa Mamdani sendiri terpaksa mengoreksi pernyataannya setelah menyadari tidak memiliki kewenangan hukum untuk menangkap pemimpin negara lain yang mengisyaratkan bahwa ancaman serupa dari Khan pun dinilai tidak akan berdampak nyata secara hukum.


Pernyataan Khan dan Mamdani sama-sama merujuk pada surat perintah penangkapan yang dikeluarkan Mahkamah Pidana Internasional (ICC) terhadap Netanyahu dan mantan Menteri Pertahanan Israel Yoav Gallant pada November 2024 atas dugaan kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan selama perang di Gaza. 


Israel terus menolak yurisdiksi ICC dan membantah seluruh tudingan tersebut, bahkan Presiden AS Donald Trump menegaskan bahwa Netanyahu tidak akan ditangkap selama berada di wilayah Amerika Serikat, sikap yang berbanding terbalik dengan posisi Inggris sebagai negara anggota ICC yang secara hukum terikat kewajiban Statuta Roma.

 

Pernyataan terbuka dari dua wali kota di dua kota besar dunia tersebut kian memperkuat tekanan diplomatik terhadap pemerintah masing-masing negara untuk mengambil sikap konkret terhadap Netanyahu di tengah terus berlanjutnya kritik internasional atas operasi militer Israel di Gaza.

Gabung di WhatsApp Channel NU Online untuk info dan inspirasi terbaru!
Gabung Sekarang