Petani Surokonto Wetan Kendal Sambat Nasib Sengketa Lahan ke PBNU
Jumat, 27 Mei 2022 | 10:10 WIB
Jakarta, NU Online
30 rombongan Petani Surokonto Wetan, Kendal, Jawa Tengah mendatangi PBNU di kediaman Wakil Ketua Umum PBNU KH Sayyid Muhammad Hilal al Aidid di Jalan Cicurug Menteng, Jakarta Pusat pada Kamis (26/5/2022) siang.
Kunjungan itu diterima langsung oleh Ketua PBNU Bidang Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Alissa Qotrunnada Munawaroh Wahid dan sejumlah pengurus lembaga PBNU terkait pertanahan, hukum, dan pertanian.
Pimpinan rombongan Kiai Nur Aziz menyampaikan persoalan para petani yang tengah menghadapi sengketa lahan dengan perusahaan umum kehutanan negara (Perhutani) sejak 2015. Mereka mendatangi Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) untuk meminta bantuan memperjuangkan nasib petani Surokonto Wetan atas sengketa lahan tersebut.
“Kami ada masalah dengan Perhutani juga dengan Semen Indonesia mulai tahun 2015. Tahun 2017 kami dikriminalisasi dan keluar penjara tahun 2019. Kami terjerat hukum dapat vonis penjara 8 tahun dan denda 10 miliar karena memperjuangkan hak rakyat untuk mengelola tanahnya,” ungkap Aziz diakses dari kanal TVNU.
Aziz menjelaskan, lahan tersebut telah dikelola sekitar 400 penggarap sejak tahun 1970. Kemudian pada tahun 2014 Perhutani datang mengangkat batu tanah milik petani namun warga tidak tahu. Sengketa lahan ini belum selesai, warga juga belum punya bukti atas kepemilikan tanah karena itu kedatangan rombongan meminta bantuan PBNU agar tanah tersebut menjadi hak rakyat, tidak ada kaitannya dengan Perhutani maupun pihak lain.
“KH Yahya Cholil Staquf pernah membesuk saya di penjara terus saya cerita semua sampai sekarang nyambung dengan PBNU. Juga Ibu Alissa Wahid tanpa diundang bisa membantu warga kami dan membantu saya mengurus grasi sampai saya keluar,” tuturnya.
Sementara itu, Ketua PBNU Bidang Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Alissa Wahid yang sebelumnya turut mengadvokasi kasus petani Surokonto Wetan menyatakan akan membentuk tim advokasi dan membantu masyarakat serupa di sejumlah daerah.
“Kasus Surokonto Wetan dari Kendal ini bukan hanya satu-satunya kasus kelompok warga. Dan, saat ini PBNU mulai mengonsolidasikan data kasus ini kira-kira peluang-peluang penyelesaiannya bagaimana,” ujarnya.
Pasalnya, dalam konteks pengelolaan lahan warga yang sudah berpuluh tahun mengelola lahan tiba-tiba dipaksa untuk membuktikan kepemilikannya dan itu hanya dari sisi sertifikasi saja tidak fair, kalau tidak memberikan kesempatan pada warga.
“Bagaimana PBNU bisa menjadi representasi dari kelompok-kelompok warga masyarakat terutama jamaah NU yang ada di akar rumput untuk menyelesaikan persoalan ini bersama dengan pemerintah,” jelasnya.
Sementara itu, Wakil Ketua Umum PBNU Sayyid Muhammad Hilal al Aidid menegaskan jika ada masyarakat yang berkelu kesah mengadukan nasib, Pengurus Besar Nahdlatul Ulama wajib membantu.
“Kita harus merespons karena ini hak masyarakat. PBNU sebagai ormas harus betul-betul memperjuangkan apa yang jadi hak-hak masyarakat di sana yang tanahnya sudah digarap. Itu kita harus bantu memperjuangkan. Melihat hak-hak lingkungan dan kemanusiaan harus dipenuhi dan didapatkan warga,” ujarnya.
PBNU dalam hal ini selalu memberikan dukungan kepada masyarakat mana pun bukan hanya masyarakat Desa Surokonto Wetan tetapi setiap ada bentuk kedzaliman terorganisir dan itu telah diteliti maka PBNU hadir membela masyarakat.
Sebagai informasi, Kiai Nur Aziz masuk penjara lantaran menolak lahan pertanian yang digarap sejak bertahun-tahun diklaim oleh pihak Perhutani sebagai lokasi tukar guling kawasan hutan buntut PT Semen di Rembang.
Kiai Nur Aziz dihukum penjara 8 tahun dan denda 10 miliar sejak 31 Maret 2017. Ia juga ditahan di lapas Kendal. Selama dalam penjara Ketua Umum PBNU KH Yahya Cholil Staquf dan Alissa Wahid menyempatkan membesuk kiai Nur Aziz.
Kiai Nur Aziz menjalani masa hukuman selama dua tahun dan bebas murni setelah mendapat grasi dari Presiden Joko Widodo pada Senin, 13 Mei 2019.
Kontributor: Suci Amaliyah
Editor: Syamsul Arifin