Greenpeace Soroti Sikap Delegasi Indonesia dalam Pembahasan Hak Masyarakat Adat di COP 17 CBD
NU Online · Kamis, 5 November 2026 | 20:00 WIB
Aktivis Greenpeace membawa instalasi yang merepresentasikan planet Bumi yang kritis dengan penopang kehidupan. Aksi ini digelar di sela-sela CBD COP17 di Yerevan, Armenia. Dari kiri ke kanan: Rossy You, Syahrul Fitra, Romulo Batista, dan Ursula Bittner. (Foto: Dok Greenpeace Indonesia)
Rikhul Jannah
Kontributor
Jakarta, NU Online
Greenpeace Indonesia menyoroti sikap delegasi pemerintah Indonesia dalam Konferensi Para Pihak Konvensi Keanekaragaman Hayati PBB atau Conference of the Parties on the Convention on Biological Diversity (COP 17 CBD). Dalam forum tersebut, delegasi Indonesia dinilai menghambat kesepakatan mengenai keterwakilan Masyarakat Adat dan komunitas lokal dalam badan permanen atau Subsidiary Body on Article 8j.
Pemimpin Kampanye Solusi Hutan Global Greenpeace Indonesia Syahrul Fitra mengatakan, sikap Indonesia tersebut bertolak belakang dengan dukungan sejumlah negara terhadap keterwakilan Masyarakat Adat dalam badan tersebut.
“Saat negara-negara lain, atas desakan Masyarakat Adat dan organisasi masyarakat sipil, akhirnya mendukung keterwakilan Masyarakat Adat dalam subsidiary body, Indonesia justru sempat membuat gaduh penutupan dengan sikapnya,” ujarnya dalam keterangan tertulis yang diterima NU Online, Kamis (5/11/2026).
Menurut Syahrul, sikap pemerintah tersebut memperlihatkan kekhawatiran terhadap keterlibatan penuh Masyarakat Adat dalam perlindungan keanekaragaman hayati. Padahal, selama ini mereka memiliki peran penting dalam menjaga ekosistem, termasuk hutan dan laut.
“Pemerintah Indonesia seperti ketakutan jika Masyarakat Adat terlibat secara penuh dan efektif dalam perlindungan keanekaragaman hayati. Kekhawatiran ini sama saja memungkiri keberadaan Masyarakat Adat dan peran mereka selama ini dalam menjaga keanekaragaman hayati–termasuk hutan dan laut–dari kehancuran,” katanya.
Senada, Juru Kampanye Hutan Papua Greenpeace Indonesia Rossy You menilai pembatasan keterlibatan Masyarakat Adat hanya akan memperlemah upaya perlindungan keanekaragaman hayati. Kebijakan tersebut sekaligus mengabaikan pengetahuan dan praktik pengelolaan alam yang telah diwariskan serta dijaga secara turun-temurun.
Rossy menegaskan bahwa persoalan pengakuan hak Masyarakat Adat di Indonesia juga belum terselesaikan. Hingga kini, pemerintah belum mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Masyarakat Adat yang diharapkan menjadi landasan hukum pengakuan dan perlindungan hak mereka.
“Di Indonesia, perjuangan untuk perlindungan keanekaragaman hayati dan hak-hak Masyarakat Adat pun masih sangat berat. Negara belum juga mengesahkan RUU Masyarakat Adat yang bisa menjadi landasan hukum untuk pengakuan dan perlindungan hak,” tuturnya.
Ia juga menyoroti perampasan tanah dan hutan adat atas nama proyek strategis nasional, seperti yang disebutnya terjadi di wilayah selatan Papua.
“Tetapi di saat yang sama merampas tanah dan hutan adat atas nama proyek strategis nasional seperti yang sekarang terjadi di selatan Papua. Namun perjuangan Masyarakat Adat tak akan berhenti, kami akan terus bersuara untuk mempertahankan wilayah adat dan pengetahuan tradisional kami,” sambungnya.
Sementara itu, Juru Kampanye Hukum dan Politik Greenpeace Asia Tenggara Fajri Fadhillah mendesak pemerintah Indonesia untuk membuka informasi secara transparan dan mempertanggungjawabkan posisi delegasinya selama negosiasi COP 17 CBD.
Ia menilai konferensi tersebut belum menghasilkan capaian optimal. Sejumlah persoalan yang menghambat implementasi perlindungan keanekaragaman hayati, seperti pendanaan dan reformasi kebijakan subsidi yang masih banyak disalurkan kepada industri perusak lingkungan, belum terselesaikan.
“COP17 gagal mengakui hak Masyarakat Adat dan komunitas lokal untuk berdaulat dalam menentukan kehidupan dan masa depan mereka, serta tidak tegas untuk melindungi hak-hak mereka. Pemerintah tidak bisa mengklaim berada di jalur yang tepat untuk mencapai target keanekaragaman hayati 2030, sementara di saat yang sama justru melemahkan hak dan mengabaikan kontribusi Masyarakat Adat dan komunitas lokal yang selama ini menjaga alam,” katanya.
Fajri menegaskan bahwa keterlibatan Masyarakat Adat tidak cukup hanya diwujudkan melalui penyediaan ruang kelembagaan. Mereka juga harus memiliki pengaruh nyata dalam pengambilan keputusan terkait pengelolaan keanekaragaman hayati.
“Yang terpenting adalah memastikan mereka memiliki pengaruh nyata dalam tata kelola biodiversitas, memperoleh ruang partisipasi yang bermakna dan keterwakilan yang adil, serta memiliki kewenangan untuk mengambil keputusan yang berdampak pada wilayah, hak dan masa depan mereka. Mereka yang menjaga keanekaragaman hayati tidak boleh dihalangi untuk menentukan masa depannya sendiri. Sebab, tanpa pengakuan atas hak dan kepemimpinan, pencapaian target biodiversitas 2030 akan semakin sulit diwujudkan,” pungkasnya.
Terpopuler
1
Digugat ke MK, Pemohon Sebut Masyarakat Dipaksa Menyetujui Program KDKMP
2
Innalillahi, Penyusun Syair Asmaul Husna KH Amjad Al Hafidz Wafat
3
Eks Kapolri Listyo Sigit Jadi Tersangka Penyadapan Ilegal Presiden Prabowo
4
Kemenhaj Buka Lowongan Maganghub bagi Lulusan S1, Pendaftaran hingga 4 November
5
Khutbah Jumat: 3 Pesan Rasulullah untuk Meraih Keselamatan Hidup
6
Perjuangan dan Dedikasi Nyai Shinta Nuriyah: Dari Sahur Bersama hingga Kesetaraan Gender
Terkini
Lihat Semua