Nasional

Picu Kesalahpahaman Publik, Federasi Sarbumusi RBPI Laporkan Sejumlah Akun Medsos

Selasa, 7 Oktober 2025 | 10:00 WIB

Picu Kesalahpahaman Publik, Federasi Sarbumusi RBPI Laporkan Sejumlah Akun Medsos

Ketum RBPI Ika Rostianti didampingi kuasa hukum Juhdiver Gersang di Polda Metro Jaya, Jakarta, pada Senin (6/10/2025) malam. (Foto: Ika Rostianti).

Jakarta, NU Online

 

Ketua Umum Rumah Berdaya Pengemudi Indonesia (RBPI) Ika Rostianti melaporkan sejumlah akun media sosial ke Polda Metro Jaya atas dugaan ujaran kebencian, pelecehan, serta ancaman yang ditujukan kepadanya pada Senin (6/10/2025).

 

Laporan tersebut telah teregister dengan Nomor: LP/B/7135/X/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA, tertanggal 06 Oktober 2025 pukul 16.57 WIB, dengan dasar hukum Pasal 32 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

 

Ika menjelaskan, laporan ini dibuat setelah beredarnya potongan video saat dirinya menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Komisi V DPR RI pada 1 Oktober 2025. Video itu, menurutnya, disertai keterangan bernada provokatif yang memicu kesalahpahaman publik.

 

Akibat unggahan provokatif yang beredar di media sosial, Ika menerima banyak komentar bernada kebencian. Tidak hanya itu, sejumlah akun juga melontarkan ancaman hingga pelecehan yang ditujukan langsung kepadanya.

 

Situasi ini kemudian mendorong Ika untuk mengambil langkah hukum dengan melaporkan sejumlah akun media sosial ke Polda Metro Jaya.

 

“Laporan ini untuk memberi tahu kepada mereka bahwa berpendapat dan berekspresi itu ada batasan hukumnya,” tegas Ika usai membuat laporan.

 

Ia menekankan bahwa kritik dan protes merupakan hal wajar dalam dinamika pergerakan. Namun, komentar yang diarahkan kepadanya kali ini dinilai sudah melampaui batas.

 

“Kalau cuma protes dan kritikan sih wajar ya, namanya dunia pergerakan. Tapi ini saya pikir keterlaluan, komentar-komentarnya mengarah ke pelecehan seksual, ancaman anarkis, dan bullying yang menyasar pada isu gender,” tambahnya.

 

Sejumlah akun media sosial yang sebelumnya melontarkan komentar bernada hate speech telah menyampaikan permintaan maaf secara terbuka. Mereka mengaku khilaf dan terprovokasi oleh potongan video yang beredar, terlebih karena ditambahi dengan caption provokatif yang memicu persepsi negatif di kalangan warganet.

 

Meski begitu, Ika enggan mengungkap secara detail siapa saja pihak yang dilaporkan, “Tunggu saja tanggal mainnya, nanti juga dipanggil sama penyidik,” pungkasnya.

 

Diketahui bahwa isi RDP RBPI adalah meminta DPR agar memasukkan pengaturan tentang sopir pribadi dalam Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT).

 

Menurut Ika, selama ini para sopir pribadi tidak memiliki regulasi yang jelas terkait status pekerjaan, jam kerja, maupun jaminan sosial. Padahal, jumlah mereka sangat banyak dan menghadapi berbagai persoalan mendasar.

 

"Kalau kita bicara sopir pribadi, memang tidak ada regulasinya sampai hari ini. Mereka bekerja tanpa aturan jam kerja yang jelas, bahkan ada yang sampai 24 jam standby menunggu majikannya," ujarnya di Kompleks Parlemen, Jakarta Senin (22/9/2025).