Nasional

Polemik RUU Sisdiknas: Nasib Kesejahteraan Pendidik dan Lepasnya Tanggung Jawab Negara

Ahad, 2 Agustus 2026 | 08:00 WIB

Polemik RUU Sisdiknas: Nasib Kesejahteraan Pendidik dan Lepasnya Tanggung Jawab Negara

Diskusi daring bertajuk Bedah RUU Sisdiknas yang diselenggarakan oleh Forum Cendekia Pergerakan pada Sabtu (1/8/2026).

Jakarta, NU Online

Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) kembali menuai sorotan tajam. Regulasi yang dirancang berformat omnibus law ini dinilai memiliki celah berbahaya yang dapat merugikan kesejahteraan guru dan dosen, sekaligus berpotensi menggeser tanggung jawab pembiayaan pendidikan dari pundak negara ke masyarakat.


Isu krusial ini mengemuka dalam diskusi daring bertajuk Bedah RUU Sisdiknas yang diselenggarakan oleh Forum Cendekia Pergerakan pada Sabtu (1/8/2026) malam. Diskusi menghadirkan dua pakar, yakni Anindito Aditomo dan Ratu Ayu Uyun, Ketua Serikat Pekerja Kampus (SPK), serta dipandu oleh Dosen Universitas Nahdlatul Ulama (UNU) Yogyakarta, Murdianto.

 

Celah Berbahaya Kesejahteraan Pendidik
Mengupas dari sudut pandang mutu dan keadilan, Anindito Aditomo menyoroti bagaimana draf RUU Sisdiknas saat ini masih sangat problematik, khususnya terkait jaminan kesejahteraan.


Menurutnya, meskipun ada janji tunjangan profesi minimal satu kali gaji pokok, RUU ini tidak memiliki jangkar standar kelayakan.


"Tunjangan dijanjikan minimal satu kali gaji pokok, tapi gaji pokoknya sendiri tidak didefinisikan berapa batas minimalnya yang layak," ujar pria yang akrab disapa Nino tersebut.

 

Ia merinci sejumlah celah berbahaya lainnya, antara lain:
•    Ruang Diskresi Sepihak: Tunjangan berbasis kinerja tidak memiliki definisi dan penilai yang objektif, sehingga rawan digunakan untuk menahan hak pendidik.
•    Kerumitan Komponen Gaji: Aturan dilempar ke Peraturan Pemerintah (PP) yang memunculkan ketidakpastian baru.
•    Penghapusan Subsidi: Subsidi tunjangan fungsional bagi guru swasta secara diam-diam dihapus.
•    Sentralisasi Radikal: Status guru negeri ditarik menjadi pegawai pusat. Hal ini berpotensi menimbulkan birokrasi lamban, di mana Pemda memiliki sekolahnya, namun Pusat yang mengelola pegawainya.


Ia  merekomendasikan agar rumusan gaji tidak dibuat berbelit. "Gaji pokoknya saja sudah harus layak. Harus ada referensi eksternal, misalnya dipatok pada 2 kali UMR atau setara penghasilan profesional tertinggi di PNS," tegasnya.

 

Kritik yang tak kalah tajam datang dari Ratu Ayu Uyun. Dari kacamata legal drafter, ia menyoroti proses penyusunan draf versi 8 Juli 2026 yang terkesan terburu-buru, tertutup, dan dilakukan tanpa riset yang memadai.


Diah mengungkap temuan krusial pada Pasal 242 ayat 1, di mana disebutkan bahwa masyarakat ikut bertanggung jawab atas penyelenggaraan pendidikan.


"Ini kacau. Tanggung jawab utama ada di negara, terutama mengingat amanat konstitusi untuk mengalokasikan 20 persen APBN. RUU ini bahayanya justru ingin melepaskan tanggung jawab itu kepada masyarakat," paparnya.


Selain itu, penyusutan 8 Standar Nasional Pendidikan (SNP) menjadi hanya 3 standar dinilai akan kembali mengacak-acak kurikulum yang proses transisinya di lapangan bahkan belum usai. RUU ini juga ditengarai mengekang kampus, di mana kebebasan akademik pendidik tak dijamin sementara kewajiban administratif terus menumpuk.


Merespons nasib dosen dan guru yang secara struktural dipiskinkan dengan gaji berkisar Rp2-3 juta—jauh di bawah kelayakan—Serikat Pekerja Kampus (SPK) saat ini tengah melayangkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi.


Menanggapi pertanyaan peserta diskusi mengenai nasib ribuan sekolah swasta berbasis ormas (seperti Ma'arif dan Muhammadiyah) jika standar gaji UMR diwajibkan, Mbak Diah menegaskan bahwa tuntutan tersebut adalah penyediaan jaring pengaman batas bawah (safety net).


"Jika UMR diwajibkan, maka negara tidak boleh lepas tangan. Tanggung jawab untuk mensubsidi ada di pemerintah pusat dan daerah. Negara sebetulnya mampu mensubsidi jika tata kelolanya benar dan anggaran 20 persen APBN tidak melulu tersedot untuk birokrasi atau tunjangan pejabat atas," pungkasnya.


Diskusi yang dipandu dengan interaktif oleh pembawa acara Mbak Citra ini menyisakan kesimpulan penting: kesejahteraan guru dan dosen bukanlah sekadar persoalan angka, melainkan prasyarat mutlak untuk menghadirkan kualitas pendidikan yang memadai bagi generasi bangsa. Forum Cendekia Pergerakan berencana menggelar sesi lanjutan untuk membedah pasal-pasal lain secara lebih mendalam.

 

Kontributor: Ahmad Fauzi